| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris kaum GEDONG Suku Jambak Nan Batujuah Pasar Lalang Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang;
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN tanggal 29 Maret 2007, sebagaimana telah dicatatkan dan didaftarkan pada NASRUL, Notaris di Kota Padang yang merupakan Objek Perkara a quo adalah sah secara hukum dan mengikat;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang secara sepihak tanpa persetujuan PENGGUGAT menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00100/ Kelurahan Kuranji yang diurai dalam GS tanggal 8 Desember 1982 Nomor 4127 dengan luas 11.300 M2 atas nama Suwarni Nurdin adalah Cedera Janji/ Wanprestasi;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak memberikan hak PENGGUGAT sebesar 60 % (enam puluh persen) dari hasil penjualan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00100/ Kelurahan Kuranji yang diurai dalam GS tanggal 8 Desember 1982 Nomor 4127 dengan luas 11.300 M2 atas nama Suwarni Nurdin adalah Cedera Janji/ Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00099/ Kelurahan Kuranji yang diurai dalam GS tanggal 8 Desember 1982 Nomor 4126 dengan luas 6.860 M2 atas nama Suwarni Nurdin yang terletak di Kelok Belimbing Kelurahan Kuranji Kota Padang dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa hak orang lain diatasnya, dan jika PARA TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.825.200.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sita jaminan yang kuat, sah dan berharga (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 00099/ Kelurahan Kuranji, GS tanggal 8 Desember 1982 Nomor 4126 dengan luas 6.860 M2 atas nama Suwarni Nurdin yang terletak di Kelok Belimbing Kelurahan Kuranji Kota Padang;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). |