Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Woori Finance Indonesia Tbk 1.SATRIA PRIMA
2.MONA YULIANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SATRIA PRIMA
2MONA YULIANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA FASILITAS DANA NOMOR 033372240021 TANGGAL 30 MEI 2024;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 30 Mei 2024;
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT AKTA NOMOR 145 TANGGAL 06 JUNI 2024 yang dibuat di hadapan Notaris ERLIEN WULANDARI, S.H.;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00057136.AH.05.01 TAHUN 2024 TANGGAL 06 JUNI 2024 beserta PERUBAHAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00104650.AH.05.02 TAHUN 2026 TANGGAL 01 SEPTEMBER 2026, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Sumatera Barat;
  6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa yang diberikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dengan hak substitusi untuk mengambil tindakan langsung terhadap Objek Jaminan Fidusia tertanggal 30 Mei 2024;
  7. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Ijin Pengambilan Barang / Objek Jaminan Fidusia yang diberikan TERGUGAT I tertanggal 30 Mei 2024;
  8. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI (lalai / cidera janji) karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan PERJANJIAN;
  9. Menyatakan PERJANJIAN BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 47.205.980 (empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) setelah putusan diucapkan;
    Apabila tidak dibayar, menghukum PARA TERGUGAT atau siapa pun yang memperoleh hak atas Objek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dalam keadaan baik, tanpa syarat, dan apabila tidak dipenuhi dapat menggunakan bantuan aparat negara (TNI/Polri);

Objek Jaminan Fidusia dimaksud adalah:

  • Merk / Type : HONDA / GD3 1.5 IDSI M/T CKD
  • Jenis / Model : MINIBUS / JAZZ
  • Tahun Pembuatan : 2006
  • Nomor Rangka : MHRGD37205J006899
  • Nomor Mesin : L15A42011812
  • Warna : HITAM METALIK
  • Nomor BPKB : P-00597475
  • Nomor Polisi : BA 1153 01
  • Kondisi : BEKAS
  1. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak melakukan penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia, dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar kerugian PENGGUGAT;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak