| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Nomor BBTN.FTC/557717-FDC/X/2024
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar RP.185.773.250 (Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
- Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 2,5 % (dua Koma Lima) Persen per Bulan yang dihitung dari Kewajiban Tergugat akibat dari Putusan ini, apabila tidak mejalankan isi Putusan dengan Seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditemukan di kemudian hari.
- Memerintahkan kepada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan SAMSAT di seluruh wilayah Indonesia untuk membantu Penggugat dalam melakukan pelacakan dan pembukaan data aset atas nama Tergugat (NIK: 1371072908830001) guna kepentingan pelaksanaan sita jaminan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
---- ATAU, bilamana yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik, mohon diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, |