Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Riky Alhambra, S.H., M.H. H. Abra Vestia, S.Kom, MM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-467/L.3.15.8/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Riky Alhambra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Abra Vestia, S.Kom, MM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
CABANG KEJAKSAAN NEGERI SOLOK DI ALAHAN PANJANG
Jl. Imam Bonjol No. 210, Alahan Panjang, Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok 27371 Telpon : ( 0755 ) 60008, Fax : (0755) 60122, E-mail :Cabjari.alahanpanjang@gmail.com

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

I. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat tinggal

Agama Pekerjaan Pendidikan

II. PENAHANAN

Penyidik

Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan PN I

III. DAKWAAN : PRIMAIR

SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDS- 02 /L.3.15.8/Ft.1 / 07 /2025

: H. ABRA VESTIA, S.Kom, MM. : Alahan Panjang
: 55 Tahun / 08 Februari 1970
: Laki-laki

: Indonesia
: Perum Batu Tupang No. 69 Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kacamatan

Kubung Kabupaten Solok
Jalan Transad RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

: Islam
: Wiraswasta : Strata II

: Tidak Dilakukan Penahanan.

: Tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025
: Tanggal 11 Agustus 2025 s/d 9 September 2025.

--------- Bahwa Terdakwa Abra Vestia, S.Kom MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 910-245-2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Solok Nomor: 910-042-2020 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Nofri Yendri selaku pelaksana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang di Jorong Kayu Manang dan di Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 907/09/KONT-SKM/BPBD-2020 tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2.250.441.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 98 hari kalender yaitu dari tanggal 09 September 2020 s/d tanggal 20 Desember 2020 dengan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang

1

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya Terdakwa Abra Vestia selaku KPA dan saksi Nofri Yendri selaku Pelaksana Pekerjaan sebesar Rp1.057.720.338,21 (satu miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh satu sen), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.057.720.338,21 (satu miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : P.E.03.03/SR-1764/PW03/5/2023 tanggal 15 September 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  1. Berawal pada tahun 2019 saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok mendapatkan bantuan hibah rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana bantuan hibah daerah dari Badan Penanggulangan Bencana Pusat, lalu dana hibah tersebut menjadi APBD Kabupaten Solok melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.01.05.1.01.05.02.05.22.18.5.2 kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang dengan anggaran sebesar Rp4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan realisasi keuangan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan sebanyak 100% sebesar Rp3.374.558.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

  2. Bahwa Terdakwa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga bertindak sebagai Penanda Tangan Kontrak menetapkan nilai HPS paket Pekerjaan Rekontruksi Pembangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun Anggaran 2020 menetapkan HPS dengan nilai Rp4.499.999.805,96 (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah dan sembilan puluh enam sen).

  3. Bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang terdakwa dan tim teknis untuk meninjau dokumen persiapan pengadaan melalui surat nomot 600/02/PP.25/UKPBJ-2020 tanggal 6 Juli 2020, lalu kelompok kerja pemilihan 25 UKPBJ Kabupaten Solok bersama dengan terdakwa melakukan reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan meliputi spesifiaksi teknis dan DED, Harga Perkiraan Sendiri, rancangan klontrak, dokumen anggaran belanja, ID paket RUP, waktu penggunaan barang/jasa serta analisis pasar yang dituangkan dalam Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Nomor 600/03/PP.25/UKPBJ-2020 tanggal 7 Juli 2020, selanjutnya Pokja pemilihan mengumumkan pasca kualifikasi serta pendaftaran peserta tender dan mengunduh dokumen pemilihan melalui aplikasi SPSE dengan alamat web http://lpse.solokkab.go.id/eproc4/lelang/1572608/jadwal, namun berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat terhadap log akses 18 (delapan belas) perusahaan peserta tender yang mendaftar dan memasukkan penawaran, tidak terdapat peserta yang mengakses aplikasi SPSE pada periode pengumuman pascakualifikasi/pendaftaran peserta tender dan download dokumen pemilihan, sedangkan pada tanggal 21 Juli 2020 Pokja pemilihan memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh peserta tender yang sudah mendaftar melalui aplikasi SPSE sesuai dengan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor 600/06/PP .25/UKPBJ-2020.

  4. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, log akses terhadap peserta tender yang mengajukan pertanyaan melalui aplikasi SPSE diperoleh informasi bahwa peserta tender yaitu PT. TUAH SAKATO dan PT. DAPINDO PRATAMA tidak login pada tanggal 21 Juli 2020.

  5. Bahwa peserta tender wajib melakukan upload dokumen penawaran dalam periode tangaal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020 melalui aplikasi SPSE, namun berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat tidak terdapat satupun peserta dari 18 (delapan belas) perusahaan yang mengakses aplikasi SPSE dalam periode upload dokumen penawaran, namun dalam pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, PT. PASAGAM TENAGA

2

PERKASA mengajukan penawaran kepada Pokja Pemilihan 25 melalui surat nomor

104/PTP/SP/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020;

  1. Bahwa saksi Nofri adalah pelaksana Pekerjaan Rekontruksi pembangunan Pengaman Sungai

    Batang Sapan Kayu Manang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun Anggran 2020 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 907/09/KONT-SKM/BPBD/2020 tanggal 09 September 2020 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku KPA, saksi ARMEN selaku PA dan saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dengan nilai Kontrak sebesar Rp3.374.558.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 102 (seratus dua) hari kalender yaitu dari tanggal 09 September 2020 s/d tanggal 20 Desember 2020. Dimana terdakwa Selaku KPA memerintahkan kepada saksi Nofri selaku Direktur Utama PT. PASAGAM TENAGA PERKASA untuk memulai pelaksanaan pekerjaan melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 907/10/SPMK-SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020 selama 102 hari kelender sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, kemudian terdakwa melakukan penyerahan lapangan kepada saksi Nofri selaku Direktur PT. Pasagam Tenaga Perkasa melalui Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 907/11/SPL-SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020.

  2. Bahwa Terdakwa menunjuk CV. NUDY REVAIL sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk Pengawasan Teknis Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang berdasarkan surat Nomor 907/11.a/Pngws-SPPBJ/SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020 dengan direktur bernama saksi ZULFADLIADI, ST dengan nilai Rp91.876.482,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) selama 120 hari kelender, kemudian KPA dan Direktur Utama CV. NUDY REVAIL menandatangani Addendum I Kontrak Nomor: 907/40/Pgws-Adendum/SKM/BPBD-2020 tanggal 15 Desember 2020, Pekerjaan Pengawasan Teknis Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang. Addendum ini mengatur perubahan masa kontrak yang semula 120 hari kalender menjadi 102 hari kalender sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;

  3. Bahwa terdakwa menunjuk CV. IMKHA ENGINEERING sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang berdasarkan surat Nomor 910/04/BPBD-2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.94.530.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

  4. Bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok tidak dilaksanakan oleh saksi Nofri melainkan dikerjakan oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama Sdr. Roby dan Timnya, dimana Sdr. Roby menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok T.A 2020 kepada Saksi Dusri, kemudian saksi DUSRI menetapkan saksi BENI sebagai koordinator lapangan;

  5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI pada tanggal 21 September 2020, PT. PASAGAM TENAGA PERKASA melalui saksi MULYADI selaku pihak pertama membuat perjanjian kerja sama dengan Saksi DUSRI selaku pihak kedua berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 21 September 2020 ditandatangani oleh saksi DUSRI dan saksi MULYADI dan Roby Kurniawan selaku saksi dengan keterangan pihak pertama sebagai pemberi kerja kepada pihak kedua untuk pekerjaan sebagai berikut :

    a. RekonstruksiBangunanPengamanSungaiBatangSapanKayuManangdiKabupatenSolok; b. Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto di Kabupaten Solok.
    Dalam perjanjian tersebut menerangkan pihak pertama yaitu saksi MULYADI akan memberikan pinjaman uang sebanyak satu kali kepada pihak kedua dengan nilai uang yang diajukan oleh pihak kedua yang disepakati pihak pertama sebagai modal awal untuk memulai pekerjaan tersebut, namun pada faktanya berdasarkan keterangan saksi DUSRI, pinjaman uang muka tidak pernah diberikan karena pembayaran hanya berdasarkan pengajuan bobot pekerjaan di lapangan.

3

11. Bahwa Pada tanggal 28 September 2020, saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pencairan uang muka sebanyak 20% kepada terdakwa melalui surat Nomor 27/PTP-UM/IX/2020, lalu untuk menindaklanjuti permohonan Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA, terdakwa mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok perihal mohon persetujuan pembayaran uang muka 20% pada tanggal 29 September 2020. Kepala Pelaksana BPBD mendisposisikan Nota Dinas tersebut dengan catatan “setuju dibayar sesuai ketentuan aturan yang berlaku”, selanjutanya pada tanggal 12 Oktober 2020 terbit surat pengantar SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00002/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY. WD, SE dan PPTK yaitu saksi FEBRIZALDI, SH, kemudian Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS ditandatangani oleh terdakwa. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00104/SPM/LS/1.01.05.02/ IV/2020 terbit pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp18.406.680,- (delapan belas juta empat ratus enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan PPN sebesar Rp61.335.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM. Pada tanggal 12 Oktober 2020, dilakukan realisasi pembayaran Uang Muka sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) melalui SP2D Nomor 04419/SP2D- LS/2020.

12.Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pembayaran termyn I (Pertama) 27% kepada terdakwa melalui surat Nomor 51/PTP- TERMYN/XI/2020 tanggal 02 November 2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 27.24%.Tanggal 01 November 2020, terbit SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00009/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp.683.347.995, (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 03 November 2020 Nomor 00122/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp.683.347.995, (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp 18.636.764,- (delapan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN sebesar Rp62.122.545,- (enam puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM.

  1. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran I kepada Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA selaku penyedia melalui surat Nomor 907/29/BPBD/2020 tanggal 25 November 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 54,99%, namun realisasi di lapangan hanya 48,49%.

  2. Bahwa pada tanggal 25 November 2020 dilaksanakan Rapat yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, saski Nofri dan Direktur CV. NUDY REVAIL yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan hasil :

    1. Terkait laporan dari tenaga pengawas dan time schedule yang disampaikan oleh penyedia

      terdapat deviasi minus terhadap pelaksanaan pekerjaan 6,50%;

    2. Sesuai time schedule seharusnya sudah terealisasi sebesar lebih kurang 60%;

    3. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan dikarenakan semen dan pasir terlambat dan

      mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan terhenti;

    4. Dengan terhentinya pelaksanaan pekerjaan ini, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA

      diberikan Teguran I;

    5. Segera menindakanjuti dengan menyediakan material pada tanggal 25 November 2020 dan

      menambah peralatan truk mixer pada tanggal 30 November 2020;

4

f. Menambah tenaga kerja untuk percepatan pelaksana pekerjaan;
g. Apabila pihak kontraktor tidak bisa mencapai target yang telah ditentukan, maka teguran

selanjutnya akan diberikan.

  1. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran II kepada saski Nofri selaku penyedia melalui surat

    Nomor 907/34.d/BPBD/2020 tanggal 03 Desember 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 72,52%, namun realisasi di lapangan hanya 53,31%, sehingga terjadi deviasi minus sebesar 19,21%;

  2. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting (SCM) I yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dan Direktur CV. NUDY REVAIL yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan hasil :

    1. Segera menyelesakan persoalan-persoalan perusahaan dengan masyarakat;

    2. Melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan;

    3. Melakukan reschedule dan membuat metode pelaksanaan yang baru;

    4. Menyediakan material yang cukup untuk kelancaran pekerjaan;

    5. Menambah alat berupa truk mixer dan tenaga kerja;

    6. Dilakukan evaluasi pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020;

    7. Ditegaskan bahwa pelaporan fisik dan keuangan ke BNPB Pusat paling lambat tanggal 30

      Desember 2020 sehingga tidak ada penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kerja melewati Tahun Anggaran.

  1. Bahwa
    berdasarkan surat nomor : 907/36.a/BPBD/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang menerangkan dalam SPK waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, sedangkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut di dalam kontraknya dilaksanakan selama 102 (Seratus dua) hari kalender yang mengakibatkan terdapat selisih 18 (delapan belas) hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga SPK telah disepakati harus diubah.

  2. Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pembayaran termyn II (dua) 60% kepada terdakwa melalui surat Nomor 55/PTP- TERMIN/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 60,67% dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor 907/34.b/KPA-SKM-LKP/BPBD-2020 tanggal 7 Desember 2020, lalu pada tanggal 11 Desember 2020, terbit SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00012/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 11 Desember 2020 Nomor 00139/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar R15.415.595,- (lima belas juta empat ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan PPN sebesar Rp51.385.315,- (lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM, kemudian realisasi pembayaran termin II sebesar sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dilaksanakan dengan SP2D Nomor 06201/SP2S-LS/2020 tanggal 11 Desember 2020.

  3. Bahwa terdapat Addendum I dengan melaksanakan rapat pembahasan serta penelitian kontrak pada tanggal 11 Desember 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Pelaksanaan Kontrak Nomor : 907/36.fa/BA-PPKP/SKM/BPBD-2020 dengan kesimpulan :

    • -  Merekomendasikan perubahan lokasi pekerjaan sesuai dengan jumlah dana dalam bentuk

      perubahan volume pekerjaan;

    • -  Dapat melakukan perubahan volume pekerjaan (volume review design) sesuai dengan lampiran

      berita acara ini;

terdakwa memberitahukan perubahan SPK kepada Direktur CV . NUDY REV AIL

5

- Kepada PPTK agar dapat berpedoman berita acara dan segera memproses dan menyelesaikan administrasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian KPA selaku Terdakwa dan saksi Nofri Yendri menandatangani Addendum I Kontrak

Nomor 907/38.a/Addendum I-SKM/BPBD-2020 tanggal 14 Desember 2020.

  1. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting (SCM) I yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dan Direktur CV. NUDY REVAIL selaku konsultan pengawas yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan

    hasil :

    1. Segera menyelesaikan persoalan perusahaan dengan masyarakat;

    2. Melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan;

    3. Metode pelaksanaan;

    4. Waktu dimulai tanggal 16 Desember 2020 dan berakhir tanggal 20 Desember 2020;

    5. Melebihi waktu akan dikenakan denda;

    6. Pekerjaan akan dilaporkan setiap hari;

    7. Ditegaskan bahwa pelaporan fisik dan keuangan ke BNPB pusat paling lambat tanggal 30

      Desember 2020 sehingga tidak ada penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kerja melewati

      Tahun Anggaran.

  2. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran III kepada Direktur PT. PASAGAM TENAGA

    PERKASA selaku penyedia melalui surat Nomor 907/42/BPBD/2020 tanggal 15 Desember 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 90,53%, namun realisasi di lapangan hanya 67,75%, sehingga terjadi deviasi minus sebesar 22,78%;

  3. Bahwa terdapat Addendum II dengan kontrak nomor 907/43.a/Addendum II-SKM/BPBD-2020 pada tanggal 18 Desember 2020 yang memuat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 112 hari kalender mulai dari tanggal 9 September 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sehingga terdakwa memerintahkan direktur CV. Nudy Revail untuk melakukan perpanjangan pelaksanaan tugas pengawas selama 10 (sepuluh) hari kerja melalui surat nomor 907/42.g/BPBD/2020 tanggal 20 Desember 2020;

  4. Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pembayaran termyn III (tiga) 90% kepada terdakwa melalui surat Nomor 56/PTP- TERMYN/XII/2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 100% dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor 907/49.e/KPA-SKM- LKP/BPBD-2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu pada tanggal 30 Desember 2020, terbit SPP-LS- Barang dan Jasa Nomor 00022/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 30 Desember 2020 Nomor 00159/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp34.972.692,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) dan PPN sebesar Rp116.575.640,- (seratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM, realisasi pembayaran termin III sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) melalui SP2D nomor 06917/SP2D-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020;

  5. Bahwa pembayaran termin III dengan bobot pekerjaan di lapangan sebesar 100?rdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Pekerjaan Nomor 907/49.e/KPA-SKM- LKP/BPBD-2020 diketahui oleh Terdakwa selaku KPA dan saksi Nofri;

6

  1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI bobot pekerjaan terakhir adalah sebesar 91?n ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan dalam pelaksaan pekerjan rekonstruksi bangunan pengamanan sungai batang sapan kayu manang, yaitu sebagai berikut :

    • -  Kisdam tidak dilaksanakan karena bekas galian tanah digunakan untuk menghambat aliran air;

    • -  Pekerjaan galian untuk normalisasi sungai tidak dilaksanakan sehingga pekerjaan galian setelah

      pasangan beton siklop tidak dilaksanakan;

    • -  Pekerjaan beton siklop untuk lokasi pertama sudah cukup, sedangkan untuk lokasi kedua belum

      selesai dilaksanakan karena dalam perencanaan terdapat 3 (tiga) tingkat, sedangkan yang telah

      dikerjakan hanya 1 (satu) tingkat;

    • -  Timbunan tanah atau urugan tanah kembali tidak ada dibeli, melainkan menggunakan timbunan

      bekas galian, bukan timbunan yang dibeli atau didatangkan dari luar;

    • -  Pasangan beton sebelah kanan dari jembatan jika menghadap ke hulu sungai belum dilakukan

      penimbunan sama sekali, sedangkan pada sebelah kiri ada dilakukan penimbunan

      menggunakan timbunan bekas galian.

  2. Bahwa saksi Nofri mengajukan permohonan serah terima pekerjaan sementara (PHO) kepada

    terdakwa melalui surat nomor : 63/PTP-PHO/XII-2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu terdakwa meminta tim teknis penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan dengan surat nomor 907/49.a/KPA/Horti/BPBD/2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu pada tanggal 27 Desember 2020 tim teknis penerima hasil pekerjaan menyampaikan kepada terdakwa pekerjaan fisik telah selesai 100?n waktu pelaksanaan pekerjaan telampaui 10 (sepuluh) hari dari batas waktu yang ditentukan, kemudian saksi Nofri melakukan serah terima pekerjaan kepada terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi nomor 907/65/SPK/Kpa-BPBD/2020 tanggal 30 Desember 2020.

  3. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ZULFADLIADI selaku Direktur CV. NUDI REVAIL menerangkan saksi ZULFADLIASI tidak bekerja sejak tanggal 21 Desember 2020 karena kontrak konsultan pengawas hanya dalam rentang waktu 9 September 2020 sampai dengan 20 Desember 2020, sehingga pelaksanaan laporan akhir dengan bobot pekerjaan 100% bukan pekerjaan saksi karena terakhir kali saksi menilai pekerjaan yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 dan saksi menilai bobot pekerjaan masih 78.81?n masih ada pekerjaan yang belum selesai dengan nilai 21.19%, saksi tidakmengetahui adanya pembayaran termin III dengan bobot pekerjaan 100% serta tanda tangan Yudi dalam administrasi pencairan dana 100% bukan tanda tangan asli dan tanda tangan Eman dalam daftar kuantitas dan harga termin III juga bukan tanda tangan asli;

  4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ZULFADLIADI selaku Direktur CV. NUDI REVAIL menerangkan sdr. EMAN CANDRA tidak ada mengikuti rapat sesuai dengan Berita Acara Rapat karena konsultan pengawas tidak ada ke lapangan atau melakukan kegiatan lain sebagai konsultan pengawas sejak tanggal 20 Desember 2020 dengan alasan kontrak konsultan pengawas sudah habis.

  5. Bahwa terkait dengan kontrak konsultan pengawas yang direvisi dengan addendum kontrak dengan nilai kontrak hanya menjadi lebih kurang Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dan waktu pelaksanaan yang semula adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 102 (seratus dua) hari kalender serta dilengkapi dengan tanda tangan sdr. Eman Candra adalah hanya untuk melengkapi syarat administrasi saja.

  6. Bahwa berdasarkan keterangan saksi SALMEDRA selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang belum 100% karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, namun PPK dalam pekerjaan tersebut menyatakan pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang telah 100?n dapat diselesaikan dalam masa pemeliharaan.

  7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI, saksi melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang sejak bulan September 2020 lalu pekerjaan terhenti pada bulan Februari 2021 karena mendapatkan informasi dari konsultan pengawas kalau

7

kontrak sudah berakhir, sedangkan bobot pekerjaan belum sampai 100%, namun sekira bulan Maret 2021 saksi mendapatkan informasi pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang sudah dibayarkan 100%, padahal pekerjaan belum selesai dan upah tukang belum dibayar serta tidak pernah dilaksanakan PHO di lapangan sehingga saksi bersama rekan-rekan saksi melakukan demo di kantor DPRD dan BPBD untuk menagih upah tukang dan pembelian material yang belum dibayarkan.

  1. Bahwa saksi DUSRI menyatakan pada tanggal 20 Desember 2020 pekerjaan sudah mencapai 70%, lalu berdasarkan keterangan saksi Wahyudi pekerjaan tersebut tidak mampu untuk mencapai 100% pada waktu yang telah ditentukan sehingga pada tanggal 28 Desember 2020 saksi DUSRI diberhentikan oleh saksi Yuda, namun sekira pada tanggal 05 Januari 2021 saksi DUSRI bekerja lagi untuk proyek tersebut hingga tanggal 15 Februari 2021 dengan bobot pekerjaan 91?rdasarkan keterangan saksi Wahyudi;

  2. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa menerangkan saksi ARMEN mendatangi terdakwa sekira pada tanggal 28 Desember 2020 atau 29 Desember 2020 untuk menyuruh terdakwa membantu sdr. ROBY yang bertanggungjawab menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang, lalu terdakwa memanggil saksi FEBRIZALDI selaku PPTK untuk menjadi saksi atas permintaan saksi ARMEN, selanjutnya saksi ARMEN menyatakan akan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, setelahnya terdakwa menghubungi tim teknis untuk menjadikan bobot pekerjaan 100% atas permintaan saksi ARMEN, padahal berdasarkan keterangan saksi ZULFADLIADI selaku Direktur CV. NUDI REVAIL selaku Konsultan Pengawas menerangkan bobot pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2020 masih 78.81?n masih ada pekerjaan yang belum selesai dengan nilai 21.19%.

  3. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dalam Laporan Pemeriksaan Teknis Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang dari tim Ahli Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Bung Hatta, laporan review design yang bersamaan dengan kontrak Addendum I dinyatakan adanya penambahan dan pengurangan volume pekerjaan, terdapatnya pergeseran lokasi pekerjaan. Hal yang tidak cermat pada review design ini adalah tidak menjelaskan alasan teknis dan non teknis terjadi pergeseran lokasi pekerjaan dan juga tidak ada pada dokumen ditemukan pertimbangan maupun persetujuan perencana. Pada dasarnya dokumen ini tidak dapat disebut sebagai review design tetapi lebih kepada dokumen gambar (shop drawing).

  4. Bahwa Berdasarkan keterangan Ahli sdr. Dr. Eng. Khadavi, S.T, M.T selaku Ahli Geoteknik Madya/Expert Level 8 dan Dr. Martalius Peli, S.T, MSc selaku Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama/Expert Level 9 menyatakan sebagai berikut:

    “Hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan, adalah sebagai berikut :

    1. a)  Tidak adanya dokumen dokumen laporan pengujian (Laporan Quality Control) pekerjaan beton fc’ 14.5 MPa baik dokumen job mix (rencana) maupun dokumen uji kuat tekan sampel. Sehingga tidak jelas atau tidak ada dasar yang kuat untuk pengakuan progress pekerjaan ini, karena selain volume progres pekerjaan dapat diakui berdasar hasil pengujian (judul pekerjaan adalah beton siklop fc’ 14.5 MPa, sehingga perlu pengujian untuk menunjukan hasil adukan dilapangan adalah 14.5 Mpa.

    2. b)  Sepertinya dinyatakan bahwa dalam analisa tidak ada komposisi jumlah batu yang digunakan dalam pembuatan beton siklop 14.5 MPa (temasuk ukurannya) sehingga dasar penerimaan juga tidak jelas. Hasil pengamat dokumentasi pekerjaan dan pengamat visual lapangan menunjukan bahwa dinding penahan ini lebih seperti pasangan batu kali bukan beton siklop

    3. c)  Pasangan dinding penahan aktual lapangan tidak sesuai dengan gambar rencana terutama menyangkut kedalaman kaki (telapak dinding) yang masuk kedalam tanah dimana menurut gambar rencana dan gambar aktual cek tertanam 80 cm ditambah kuku bagian bawah deapan (arah ke sungai) sedalam 40 cm (total 120 cm). Data lapangan maupun dokumentasi proyek menunjukan ketidaksesuain tersebut. Berdasarkan gambar aktual cek yang ternyata sama dengan gambar rencana maka dilaksanakan pemeriksaan dan pengukuran dilapangan juga ditambah dengan pengamatan dokumentasi proyek terdapat perbedaan yang cukup signifikant dimana rata-rata telapak dinding penahan

8

berada sama tinggi dengan level tanah dasar sungai dan dibawahnya berupa susunan batu

kali lepas (bukan siklopen).

  1. d)  Dalam pemeriksaan lapangan dan wawancara dengan warga pada item pekerjaan

    bekisting untuk permukaan beton biasa multiplek 12 mm (tnapa perancah) juga diperoleh bahwa ketebalan multiplek tidak sesuai dengan aktual cek (12 mm) hanya memiliki ketebalan 6 mm.

  2. e)  . pemasangan dinding penahan juga tidak dilaksanakan sekaligus terutama secara vertikal (padahal bekisting dalam analisa ada satu kali pakai), sebagai akibatnya banyak sambungan pasangan yang mengalami keretakan (crack) yang akan berpotensi menyebabkan kegagalan.

  3. f)  Dari hasil pemeriksaan aktual adanya ketidakjelasan komposisi pasangan siklop fc’ 12.Mpa, bentuk penampang pasangan dinding penahan yang tidak sesuai (termasuk ada aktual cek) dengan rencana, kedalaman pondasi pasangan dinding penahan yang tidak mencukupi rencana, serta telapak pondasi pasangan dinding penahan yang hanya berupa susunan batu kali termasuk juga ketebalan bekisting multiplek yang tidak sesuai. Sebagian besar tidak ada timbunan dibelakang pasangan dinding.

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Nofri yang turut menanda tangani dan membuat berita acara dengan hasil yang seolah-olah volume pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud;

  2. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi Nofri yang telah menyatakan bobot pekerjaan telah mencapai 100% sedangkan saat Ahli Dr. Eng. Khadavi, S.T, M.T selaku Ahli Geoteknik Madya/Expert Level 8 dan Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama/Expert Level 9 dan Dr. Martalius Peli selaku Ahli Quantiti Surveying Division dan Ahli Arsitek Madya serta Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Barat didapat bobot pekerjaan hanya mencapai 36.25% (tiga puluh enam koma dua puluh lima persen).

  3. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nofri yang telah mengajukan pencairan dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai bobot sebesar 100%, sedangkan saat dilakukan pemeriksaan kembali oleh sdr. Dr. Eng. Khadavi, S.T, M.T selaku Ahli Geoteknik Madya/Expert Level 8 dan Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama/Expert Level 9 dan Dr. Martalius Peli selaku Ahli Quantiti Surveying Division dan Ahli Arsitek Madya serta Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Barat pekerjaan tersebut masih memiliki banyak kekurangan adalah perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 17 ayat (2) Perpres 16 tahun 2018 Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertangung jawab atas a. pelaksanaan kontra, b. kulitas barang/jasa c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume d. ketepatan waktu penyerahan, e. ketepatan tempat penyerahan.

  4. Bahwa seluruh pencairan baik dibayarkan ke rekening Nomor: 1005.0103.00386-1 Bank Nagari Cabang Siteba Padang atas nama PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dengan Direktur Utama Nofri Yendri, ST. MM.

  5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Nofri telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.057.720.338,21 (satu miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh

BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : P .E.03.03/SR-1764/PW03/5/2023 tanggal 15 September 2023.

9

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa Abra Vestia, S.Kom MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 910-245-2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Solok Nomor: 910-042-2020 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Saksi Nofri Yendri selaku pelaksana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang di Jorong Kayu Manang dan di Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 907/09/KONT-SKM/BPBD-2020 tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2.250.441.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 98 hari kalender yaitu dari tanggal 09 September 2020 s/d tanggal 20 Desember 2020 dengan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya Terdakwa Abra Vestia selaku KPA dan Saksi Nofri Yendri selaku Pelaksana Pekerjaan sebesar Rp1.057.720.338,21 (satu miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh satu sen), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.057.720.338,21 (satu miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : P.E.03.03/SR- 1764/PW03/5/2023 tanggal 15 September 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  1. Berawal pada tahun 2019 saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok mendapatkan

    bantuan hibah rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana bantuan hibah daerah dari Badan Penanggulangan Bencana Pusat, lalu dana hibah tersebut menjadi APBD Kabupaten Solok melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.01.05.1.01.05.02.05.22.18.5.2 kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang dengan anggaran sebesar Rp4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan realisasi keuangan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan sebanyak 100% sebesar Rp3.374.558.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

  2. Bahwa Terdakwa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga bertindak sebagai Penanda Tangan Kontrak menetapkan nilai HPS paket Pekerjaan Rekontruksi Pembangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun Anggaran 2020 menetapkan HPS dengan nilai Rp4.499.999.805,96 (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah dan sembilan puluh enam sen).

  3. Bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang terdakwa dan tim teknis untuk meninjau dokumen persiapan pengadaan melalui surat nomot 600/02/PP.25/UKPBJ-2020 tanggal

10

6 Juli 2020, lalu kelompok kerja pemilihan 25 UKPBJ Kabupaten Solok bersama dengan terdakwa melakukan reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan meliputi spesifiaksi teknis dan DED, Harga Perkiraan Sendiri, rancangan klontrak, dokumen anggaran belanja, ID paket RUP, waktu penggunaan barang/jasa serta analisis pasar yang dituangkan dalam Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Nomor 600/03/PP.25/UKPBJ-2020 tanggal 7 Juli 2020, selanjutnya Pokja pemilihan mengumumkan pasca kualifikasi serta pendaftaran peserta tender dan mengunduh dokumen pemilihan melalui aplikasi SPSE dengan alamat web http://lpse.solokkab.go.id/eproc4/lelang/1572608/jadwal, namun berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat terhadap log akses 18 (delapan belas) perusahaan peserta tender yang mendaftar dan memasukkan penawaran, tidak terdapat peserta yang mengakses aplikasi SPSE pada periode pengumuman pascakualifikasi/pendaftaran peserta tender dan download dokumen pemilihan, sedangkan pada tanggal 21 Juli 2020 Pokja pemilihan memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh peserta tender yang sudah mendaftar melalui aplikasi SPSE sesuai dengan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor 600/06/PP .25/UKPBJ-2020.

  1. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, log akses terhadap peserta tender yang mengajukan pertanyaan melalui aplikasi SPSE diperoleh informasi bahwa peserta tender yaitu PT. TUAH SAKATO dan PT. DAPINDO PRATAMA tidak login pada tanggal 21 Juli 2020.

  2. Bahwa peserta tender wajib melakukan upload dokumen penawaran dalam periode tangaal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020 melalui aplikasi SPSE, namun berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat tidak terdapat satupun peserta dari 18 (delapan belas) perusahaan yang mengakses aplikasi SPSE dalam periode upload dokumen penawaran, namun dalam pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan penawaran kepada Pokja Pemilihan 25 melalui surat nomor 104/PTP/SP/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020;

  3. Bahwa saksi Nofri adalah pelaksana Pekerjaan Rekontruksi pembangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok Tahun Anggran 2020 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 907/09/KONT-SKM/BPBD/2020 tanggal 09 September 2020 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku KPA, saksi ARMEN selaku PA dan saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dengan nilai Kontrak sebesar Rp3.374.558.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 102 (seratus dua) hari kalender yaitu dari tanggal 09 September 2020 s/d tanggal 20 Desember 2020. Dimana terdakwa Selaku KPA memerintahkan kepada saksi Nofri selaku Direktur Utama PT. PASAGAM TENAGA PERKASA untuk memulai pelaksanaan pekerjaan melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 907/10/SPMK-SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020 selama 102 hari kelender sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, kemudian terdakwa melakukan penyerahan lapangan kepada saksi Nofri selaku Direktur PT. Pasagam Tenaga Perkasa melalui Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 907/11/SPL-SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020.

  4. Bahwa Terdakwa menunjuk CV. NUDY REVAIL sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk Pengawasan Teknis Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang berdasarkan surat Nomor 907/11.a/Pngws-SPPBJ/SKM/BPBD-2020 tanggal 09 September 2020 dengan direktur bernama saksi ZULFADLIADI, ST dengan nilai Rp91.876.482,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) selama 120 hari kelender, kemudian KPA dan Direktur Utama CV. NUDY REVAIL menandatangani Addendum I Kontrak Nomor: 907/40/Pgws-Adendum/SKM/BPBD-2020 tanggal 15 Desember 2020, Pekerjaan Pengawasan Teknis Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang. Addendum ini mengatur perubahan masa kontrak yang semula 120 hari kalender menjadi 102 hari kalender sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;

11

  1. Bahwa terdakwa menunjuk CV. IMKHA ENGINEERING sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang berdasarkan surat Nomor 910/04/BPBD-2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.94.530.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

  2. Bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Solok tidak dilaksanakan oleh saksi Nofri melainkan dikerjakan oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama Sdr. Roby dan Timnya, dimana Sdr. Roby menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok T.A 2020 kepada Saksi Dusri, kemudian saksi DUSRI menetapkan saksi BENI sebagai koordinator lapangan;

  3. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI pada tanggal 21 September 2020, PT. PASAGAM TENAGA PERKASA melalui saksi MULYADI selaku pihak pertama membuat perjanjian kerja sama dengan Saksi DUSRI selaku pihak kedua berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 21 September 2020 ditandatangani oleh saksi DUSRI dan saksi MULYADI dan Roby Kurniawan selaku saksi dengan keterangan pihak pertama sebagai pemberi kerja kepada pihak kedua untuk pekerjaan sebagai berikut :

    a. RekonstruksiBangunanPengamanSungaiBatangSapanKayuManangdiKabupatenSolok; b. Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto di Kabupaten Solok.
    Dalam perjanjian tersebut menerangkan pihak pertama yaitu saksi MULYADI akan memberikan pinjaman uang sebanyak satu kali kepada pihak kedua dengan nilai uang yang diajukan oleh pihak kedua yang disepakati pihak pertama sebagai modal awal untuk memulai pekerjaan tersebut, namun pada faktanya berdasarkan keterangan saksi DUSRI, pinjaman uang muka tidak pernah diberikan karena pembayaran hanya berdasarkan pengajuan bobot pekerjaan di lapangan.

  4. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pencairan uang muka sebanyak 20% kepada terdakwa melalui surat Nomor 27/PTP-UM/IX/2020, lalu untuk menindaklanjuti permohonan Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA, terdakwa mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok perihal mohon persetujuan pembayaran uang muka 20% pada tanggal 29 September 2020. Kepala Pelaksana BPBD mendisposisikan Nota Dinas tersebut dengan catatan “setuju dibayar sesuai ketentuan aturan yang berlaku”, selanjutanya pada tanggal 12 Oktober 2020 terbit surat pengantar SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00002/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY. WD, SE dan PPTK yaitu saksi FEBRIZALDI, SH, kemudian Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS ditandatangani oleh terdakwa. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00104/SPM/LS/1.01.05.02/ IV/2020 terbit pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp18.406.680,- (delapan belas juta empat ratus enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan PPN sebesar Rp61.335.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM. Pada tanggal 12 Oktober 2020, dilakukan realisasi pembayaran Uang Muka sebesar Rp674.911.600,- (enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) melalui SP2D Nomor 04419/SP2D- LS/2020.

12.Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pembayaran termyn I (Pertama) 27% kepada terdakwa melalui surat Nomor 51/PTP- TERMYN/XI/2020 tanggal 02 November 2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 27.24%.Tanggal 01 November 2020, terbit SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00009/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp.683.347.995, (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana

12

Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 03 November 2020 Nomor 00122/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp.683.347.995, (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp 18.636.764,- (delapan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan PPN sebesar Rp62.122.545,- (enam puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM.

  1. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran I kepada Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA selaku penyedia melalui surat Nomor 907/29/BPBD/2020 tanggal 25 November 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 54,99%, namun realisasi di lapangan hanya 48,49%.

  2. Bahwa pada tanggal 25 November 2020 dilaksanakan Rapat yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, saski Nofri dan Direktur CV. NUDY REVAIL yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan hasil :

    1. Terkait laporan dari tenaga pengawas dan time schedule yang disampaikan oleh penyedia

      terdapat deviasi minus terhadap pelaksanaan pekerjaan 6,50%;

    2. Sesuai time schedule seharusnya sudah terealisasi sebesar lebih kurang 60%;

    3. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan dikarenakan semen dan pasir terlambat dan

      mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan terhenti;

    4. Dengan terhentinya pelaksanaan pekerjaan ini, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA

      diberikan Teguran I;

    5. Segera menindakanjuti dengan menyediakan material pada tanggal 25 November 2020 dan

      menambah peralatan truk mixer pada tanggal 30 November 2020;

    6. Menambah tenaga kerja untuk percepatan pelaksana pekerjaan;

    7. Apabila pihak kontraktor tidak bisa mencapai target yang telah ditentukan, maka teguran

      selanjutnya akan diberikan.

  3. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran II kepada saski Nofri selaku penyedia melalui surat

    Nomor 907/34.d/BPBD/2020 tanggal 03 Desember 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 72,52%, namun realisasi di lapangan hanya 53,31%, sehingga terjadi deviasi minus sebesar 19,21%;

  4. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting (SCM) I yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dan Direktur CV. NUDY REVAIL yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan hasil :

    1. Segera menyelesakan persoalan-persoalan perusahaan dengan masyarakat;

    2. Melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan;

    3. Melakukan reschedule dan membuat metode pelaksanaan yang baru;

    4. Menyediakan material yang cukup untuk kelancaran pekerjaan;

    5. Menambah alat berupa truk mixer dan tenaga kerja;

    6. Dilakukan evaluasi pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020;

    7. Ditegaskan bahwa pelaporan fisik dan keuangan ke BNPB Pusat paling lambat tanggal 30

      Desember 2020 sehingga tidak ada penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kerja melewati Tahun Anggaran.

  1. Bahwa
    berdasarkan surat nomor : 907/36.a/BPBD/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang menerangkan dalam SPK waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, sedangkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut di dalam kontraknya dilaksanakan selama 102 (Seratus dua) hari kalender yang mengakibatkan terdapat selisih 18 (delapan belas) hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga SPK telah disepakati harus diubah.

  2. Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan permohonan pembayaran termyn II (dua) 60% kepada terdakwa melalui surat Nomor 55/PTP-

terdakwa memberitahukan perubahan SPK kepada Direktur CV . NUDY REV AIL

13

TERMIN/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 60,67% dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor 907/34.b/KPA-SKM-LKP/BPBD-2020 tanggal 7 Desember 2020, lalu pada tanggal 11 Desember 2020, terbit SPP-LS-Barang dan Jasa Nomor 00012/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 11 Desember 2020 Nomor 00139/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar R15.415.595,- (lima belas juta empat ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan PPN sebesar Rp51.385.315,- (lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM, kemudian realisasi pembayaran termin II sebesar sebesar Rp565.238.465,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dilaksanakan dengan SP2D Nomor 06201/SP2S-LS/2020 tanggal 11 Desember 2020.

  1. Bahwa terdapat Addendum I dengan melaksanakan rapat pembahasan serta penelitian kontrak pada tanggal 11 Desember 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Pelaksanaan Kontrak Nomor : 907/36.fa/BA-PPKP/SKM/BPBD-2020 dengan kesimpulan :

    • -  Merekomendasikan perubahan lokasi pekerjaan sesuai dengan jumlah dana dalam bentuk

      perubahan volume pekerjaan;

    • -  Dapat melakukan perubahan volume pekerjaan (volume review design) sesuai dengan lampiran

      berita acara ini;

    • -  Kepada PPTK agar dapat berpedoman berita acara dan segera memproses dan menyelesaikan

      administrasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
      Kemudian KPA selaku Terdakwa dan saksi Nofri Yendri menandatangani Addendum I Kontrak Nomor 907/38.a/Addendum I-SKM/BPBD-2020 tanggal 14 Desember 2020.

  2. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting (SCM) I yang dihadiri KPA, PPTK, Tim Teknis, Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA dan Direktur CV. NUDY REVAIL selaku konsultan pengawas yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan hasil :

    1. Segera menyelesaikan persoalan perusahaan dengan masyarakat;

    2. Melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan;

    3. Metode pelaksanaan;

    4. Waktu dimulai tanggal 16 Desember 2020 dan berakhir tanggal 20 Desember 2020;

    5. Melebihi waktu akan dikenakan denda;

    6. Pekerjaan akan dilaporkan setiap hari;

    7. Ditegaskan bahwa pelaporan fisik dan keuangan ke BNPB pusat paling lambat tanggal 30

      Desember 2020 sehingga tidak ada penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kerja melewati

      Tahun Anggaran.

  3. Bahwa terdakwa menerbitkan surat teguran III kepada Direktur PT. PASAGAM TENAGA

    PERKASA selaku penyedia melalui surat Nomor 907/42/BPBD/2020 tanggal 15 Desember 2020 karena berdasarkan laporan dari pengawas terdapat deviasi minus terhadap pelaksana pekerjaan yang seharusya sudah mencapai 90,53%, namun realisasi di lapangan hanya 67,75%, sehingga terjadi deviasi minus sebesar 22,78%;

  4. Bahwa terdapat Addendum II dengan kontrak nomor 907/43.a/Addendum II-SKM/BPBD-2020 pada tanggal 18 Desember 2020 yang memuat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 112 hari kalender mulai dari tanggal 9 September 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sehingga terdakwa memerintahkan direktur CV. Nudy Revail untuk melakukan perpanjangan

14

pelaksanaan tugas pengawas selama 10 (sepuluh) hari kerja melalui surat nomor

907/42.g/BPBD/2020 tanggal 20 Desember 2020;

  1. Bahwa saksi Nofri selaku Direktur PT. PASAGAM TENAGA PERKASA mengajukan

    permohonan pembayaran termyn III (tiga) 90% kepada terdakwa melalui surat Nomor 56/PTP- TERMYN/XII/2020 dengan bobot pekerjaan dilapangan sebesar 100% dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor 907/49.e/KPA-SKM- LKP/BPBD-2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu pada tanggal 30 Desember 2020, terbit SPP-LS- Barang dan Jasa Nomor 00022/SPP/LS/1.01.05.02/B21/2020 sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran pembantu yaitu saksi ZULHELMI BOSY dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi FEBRIZALDI. Surat Perintah Membayar (SPM) terbit pada tanggal 30 Desember 2020 Nomor 00159/SPM/LS/1.01.05.02/IV/2020 sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) dengan potongan PPh Psl 4 sebesar Rp34.972.692,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) dan PPN sebesar Rp116.575.640,- (seratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala BPBD yaitu saksi ARMEN, AP. MM, realisasi pembayaran termin III sebesar Rp1.282.332.040,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat puluh rupiah) melalui SP2D nomor 06917/SP2D-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020;

  2. Bahwa pembayaran termin III dengan bobot pekerjaan di lapangan sebesar 100?rdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Pekerjaan Nomor 907/49.e/KPA-SKM- LKP/BPBD-2020 diketahui oleh Terdakwa selaku KPA dan saksi Nofri;

  3. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI bobot pekerjaan terakhir adalah sebesar 91?n ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan dalam pelaksaan pekerjan rekonstruksi bangunan pengamanan sungai batang sapan kayu manang, yaitu sebagai berikut :

    • -  Kisdam tidak dilaksanakan karena bekas galian tanah digunakan untuk menghambat aliran air;

    • -  Pekerjaan galian untuk normalisasi sungai tidak dilaksanakan sehingga pekerjaan galian setelah

      pasangan beton siklop tidak dilaksanakan;

    • -  Pekerjaan beton siklop untuk lokasi pertama sudah cukup, sedangkan untuk lokasi kedua belum

      selesai dilaksanakan karena dalam perencanaan terdapat 3 (tiga) tingkat, sedangkan yang telah

      dikerjakan hanya 1 (satu) tingkat;

    • -  Timbunan tanah atau urugan tanah kembali tidak ada dibeli, melainkan menggunakan timbunan

      bekas galian, bukan timbunan yang dibeli atau didatangkan dari luar;

    • -  Pasangan beton sebelah kanan dari jembatan jika menghadap ke hulu sungai belum dilakukan

      penimbunan sama sekali, sedangkan pada sebelah kiri ada dilakukan penimbunan

      menggunakan timbunan bekas galian.

  4. Bahwa saksi Nofri mengajukan permohonan serah terima pekerjaan sementara (PHO) kepada

    terdakwa melalui surat nomor : 63/PTP-PHO/XII-2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu terdakwa meminta tim teknis penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan dengan surat nomor 907/49.a/KPA/Horti/BPBD/2020 tanggal 28 Desember 2020, lalu pada tanggal 27 Desember 2020 tim teknis penerima hasil pekerjaan menyampaikan kepada terdakwa pekerjaan fisik telah selesai 100?n waktu pelaksanaan pekerjaan telampaui 10 (sepuluh) hari dari batas waktu yang ditentukan, kemudian saksi Nofri melakukan serah terima pekerjaan kepada terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi nomor 907/65/SPK/Kpa-BPBD/2020 tanggal 30 Desember 2020.

  5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ZULFADLIADI selaku Direktur CV. NUDI REVAIL menerangkan saksi ZULFADLIASI tidak bekerja sejak tanggal 21 Desember 2020 karena kontrak konsultan pengawas hanya dalam rentang waktu 9 September 2020 sampai dengan 20 Desember 2020, sehingga pelaksanaan laporan akhir dengan bobot pekerjaan 100% bukan pekerjaan saksi

15

karena terakhir kali saksi menilai pekerjaan yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 dan saksi menilai bobot pekerjaan masih 78.81?n masih ada pekerjaan yang belum selesai dengan nilai 21.19%, saksi tidakmengetahui adanya pembayaran termin III dengan bobot pekerjaan 100% serta tanda tangan Yudi dalam administrasi pencairan dana 100% bukan tanda tangan asli dan tanda tangan Eman dalam daftar kuantitas dan harga termin III juga bukan tanda tangan asli;

  1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ZULFADLIADI selaku Direktur CV. NUDI REVAIL menerangkan sdr. EMAN CANDRA tidak ada mengikuti rapat sesuai dengan Berita Acara Rapat karena konsultan pengawas tidak ada ke lapangan atau melakukan kegiatan lain sebagai konsultan pengawas sejak tanggal 20 Desember 2020 dengan alasan kontrak konsultan pengawas sudah habis.

  2. Bahwa terkait dengan kontrak konsultan pengawas yang direvisi dengan addendum kontrak dengan nilai kontrak hanya menjadi lebih kurang Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dan waktu pelaksanaan yang semula adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 102 (seratus dua) hari kalender serta dilengkapi dengan tanda tangan sdr. Eman Candra adalah hanya untuk melengkapi syarat administrasi saja.

  3. Bahwa berdasarkan keterangan saksi SALMEDRA selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang belum 100% karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, namun PPK dalam pekerjaan tersebut menyatakan pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang telah 100?n dapat diselesaikan dalam masa pemeliharaan.

  4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi DUSRI, saksi melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang sejak bulan September 2020 lalu pekerjaan terhenti pada bulan Februari 2021 karena mendapatkan informasi dari konsultan pengawas kalau kontrak sudah berakhir, sedangkan bobot pekerjaan belum sampai 100%, namun sekira bulan Maret 2021 saksi mendapatkan informasi pekerjaan Pembangunan Rekontruksi Sungai Batang Sapan Kayu Manang sudah dibayarkan 100%, padahal pekerjaan belum selesai dan upah tukang belum dibayar serta tidak pernah dilaksanakan PHO di lapangan sehin

Pihak Dipublikasikan Ya