| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan guagtan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 95.733.340,- (Sembilan
Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh
Rupiah):
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 16.333.380,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah):
- Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar Rp. 10.346.576,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah):
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuni perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan:
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (LimaRatus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukumn tetap (inkracht van gewijsde):
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerhaar bij voorracd);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|