Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pdg PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR 1.Sari Rahmaini
2.Syaiful Mahdi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sari Rahmaini
2Syaiful Mahdi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.413.296,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan guagtan Penggugat untuk seluruhnya       
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 95.733.340,- (Sembilan  
    Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh
    Rupiah):
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 16.333.380,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah):         
  6. Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar Rp. 10.346.576,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah):
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuni perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan: 
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (LimaRatus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini      berkekuatan hukumn tetap (inkracht van gewijsde):           
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerhaar bij voorracd);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).      
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak