- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah anak kandung H.UDIN BM.
- Menyatakan surat tanggal 26 Februari 1984 atas nama H.UDIN BM mempunyai nilai bukti yang kuat untuk dan atas nama Penggugat dan Tergugat selaku anak kandung H.UDIN BM alm.
- Menyatakan perubahan surat tanggal 26 Februari 1984 semula atas nama H.UDIN BM ke atas nama HJ.BAINAR dan RIDWAN adalah tidak sah dan tidak dibenarkan olehketentuan hukum yang berlaku.
- Menayatakan perbuatan Tergugat RIDWAN merubah surat tanggal 26 Februari 1984 semula atas nama H.UDIN BM ke atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat secara hukum.
- Menyatakan tanah-tanah lahan yang terkena Projek Plyover Sitinjau Lauik atas nama Tergugat tanpa mengkikut sertakan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mempunyai nilai bukti.
- Menyatakan seluruh lahan yang terkena Projek flyover Sitinjau Lauik yang akan diganti rugi dan telah dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan adalah hak Penggugat dan Tergugat RIDWAN. Sebagaimana tersebut dalam :
- NIS 00011, atas nama RIDWAN (HJBAINAR/H.UDIN BM) bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
- NIS 00012 yang bersengketa atas nama RIDWAN (H.UDIN BM/HJ.BAINAR) yang bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
- NIS 00013 atas nama RIDWAN (HJ.BAINAR/H.UDIN BM) yang bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
- NIS 00023 atas nama RIDWAN (HJ.BAINAR/H.UDIN BM) yang bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
- NIS 00031 atas nama RIDWAN (HJ.BAINAR/H.UDIN BM) yang bersengketa dengan MAEMUNAH dan SARIYAL.
- NIS 0008 (bersertipikat) atas nama RIDWAN (H.UDIN BM) yang bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
- NIS 0009 (bersertipikat) atas nama MUHAMMAD (H.UDIN BM) yang bersengketa dengan YENNI ROZA dan DARMIZEN.
8. Menghukum Tergugat RIDWAN untuk patuh dan taat dengan putusan dalam perkara ini, jika ingkar mohon dilakukan upaya paksa (Eksekusi) oleh Pengadilan dengan bantuan pihak berwajib.
9. Menghukum Tergugat RIDWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renten yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Ae Quo Et Bono). |