Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg 1.Edo Lesmana
2.Armony
3.Rudy Anduly
4.Rendi Wahyudi
5.Hary Hardiansyah
Pimpinan PT Global Service Indo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Edo Lesmana
2Armony
3Rudy Anduly
4Rendi Wahyudi
5Hary Hardiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Global Service Indo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan  TERGUGAT tidak membayarkan uang kompenasi KEPADA PARA PENGGUGAT bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan bahwa “pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT
  3. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang kompensasi yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 26.167.395.00 (dua puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

     PENGGUGAT I

 

  1.  

Uang kompensasi

Tahun 2021=

= Rp 207.003

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022=

= Rp 2.512.539

 

 

Tahun 2023= 2.742.476

= Rp 2.513.936

TOTAL

=Rp. 5.233.479

 

 

PENGGUGAT II

 

  1.  

Uang kompensasi

Tahun 2021=

= Rp 207.003

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022=

= Rp 2.512.539

 

 

Tahun 2023= 2.742.476

= Rp 2.513.936

TOTAL

=Rp. 5.233.479

 

PENGGUGAT III

 

  1.  

Uang kompensasi

Tahun 2021=

= Rp 207.003

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022=

= Rp 2.512.539

 

 

Tahun 2023= 2.742.476

= Rp 2.513.936

TOTAL

=Rp. 5.233.479

 

PENGGUGAT IV

 

  1.  

Uang kompensasi

Tahun 2021=

= Rp 207.003

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022=

= Rp 2.512.539

 

 

Tahun 2023= 2.742.476

= Rp 2.513.936

TOTAL

=Rp. 5.233.479

 

PENGGUNGAT V

 

  1.  

Uang kompensasi

Tahun 2021=

= Rp 207.003

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022=

= Rp 2.512.539

 

 

Tahun 2023= 2.742.476

= Rp 2.513.936

TOTAL

=Rp. 5.233.479

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PARA PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak