Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Pdg YUSRAL DAMIRI ANTON WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRAL DAMIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feri Kurnia, S.HYUSRAL DAMIRI
Tergugat
NoNama
1ANTON WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ROKHAYA KADIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) atas implementasi Surat Perjanjian Dan Kesepakatan Bersama tanggal 06 Januari 2025, yang di LEGALISASI NOMOR : 1181/L/2025 pada tanggal 06 Januari 2025 oleh Turut Tergugat ROKHAYA KADIR, S.H,  Notaris di Kota Padang yang berdasarkan dari PENGIKATAN JUAL BELI tertanggal 19 Desember 2013 dan PERJANJIAN JUAL BELI 20 Maret 2014;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak-hak dan membayar kerugian secara seketika kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil
  • Kerugian atas kewajiban pembayaran Tergugat yang masih tersisa sebanyak Rp. Rp. 1.601.125.000 (satu miliar enam ratus satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Kerugian atas tidak dapat terlaksana biaya kompensasi dan transaksi jual-beli lahan yang akan dipakai dan dibeli oleh PUPR sebanyak Rp 1.671.000.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
  • Kerugian/Denda atas keterlambatan melakukan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari dari batas waktu yang disepakati sebagaimana dalam PERJANJIAN JUAL BELI tertanggal 20 Maret 2014 yang disepakati sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dengan maksimal waktu keterlambatan selama  tiga puluh ( 30 ), jika diketahui dan dihitung mulai dari tindakan Tergugat menentukan sendiri luas objek jual-beli dan mengambil SHM di Kantor Turut Tergugat pada tanggal 30 Januari 2025, maka Tergugat dikenakan denda sebanyak :

Rp. 850.000.000 x 30 hari = Rp. 25.500.000-( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah )

 Dengan demikian total kerugian Materill yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 1.601.125.000 + Rp 1.671.000.000 + Rp. 25.500.000 = Rp. 3.297.625.000,- ( tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah );

  1.  

 

  1. Kerugian Immateriil

Yaitu tersitanya waktu serta terkurasnya tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus dan memikirkan persengketaan ini sehingga Penggugat menjadi stres, kecewa, dan tidak dapat berkonsentrasi dengan baik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sejak dimulai sejak Tergugat Wanprestasi yakni pada tanggal 30 Januari 2025 hingga gugatan ini diajukan yakni selama 12 bulan lebih lamanya, bahkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk melakukan usaha lain (Opportunity Cost), oleh karena itu yang semuanya menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar :

Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) x 12 = Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan atas aset-aset harta milik Tergugat dalam perkara A quo yang akan Penggugat ajukan dikemudian hari;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan perkara A quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan agar putusan dalam perkara A quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad)

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara A quo;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar atas biaya yang timbul dalam perkara A quo;

 

ATAU

 

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak