| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 558/Pid.B/2026/PN Pdg | DWI INDAH PUSPASARI, S.H, M.H | YOMI AFRIZAL PGL. YOMI BIN NURSAL ALM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 558/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5020/L.3.10/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa YOMI AFRIZAL Pgl. YOMI Bin NURSAL (Alm), pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan April 2025 dan waktu yang sudah tidak ingat, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Hilir No. 70 kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian ayau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa YOMI AFRIZAL Pgl. YOMI Bin NURSAL (Alm), pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan April 2025 dan waktu yang sudah tidak ingat, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Hilir No. 70 kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
