Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2026/PN Pdg MELLYSA ALMANSA PUTRI 1.VICKY ROMANDA
2.ZULMAINI
3.WANDI MULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELLYSA ALMANSA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pungki Fernando Putra, S.HMELLYSA ALMANSA PUTRI
Tergugat
NoNama
1VICKY ROMANDA
2ZULMAINI
3WANDI MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum pinjam-meminjam berupa uang antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Menyatakan alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Penggugat dan Tergugat II mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum seluruh penyerahan dana sebesar Rp469.252.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) sebagai pinjaman kepada Para Tergugat;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pembayaran sebagian utang kepada Penggugat sehingga tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp424.262.000,00 (Empat ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  6. Menyatakan bahwa utang Para Tergugat  sebesar Rp424.262.000,00 (Empat ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) merupakan utang yang dilakukan untuk kepentingan usaha keluarga Toko Mulia Gorden, sehingga menjadi beban tanggung jawab Tergugat II selaku pemilik usaha bersama Tergugat I;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat sisa utang sebesar Rp424.262.000,00 (Empat ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa satu (1) unit rumah yang beralamat di Perumahan Komplek Jondul IV Blok CC No.3 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, dengan NIB, 01489 dan Nomor hak milik 4585 dengan luas tanah 282 m?2;, atas nama Zulmaini.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir atas sisa pokok utang sebesar Rp424.262.000,00 (Empat ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak Para Tergugat dinyatakan lalai berdasarkan Somasi tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan seluruh kewajiban pokok tersebut dilunasi, dengan besaran bunga yang ditetapkan menurut ketentuan hukum yang berlaku dan/atau kebijakan Majelis Hakim Yang Mulia;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Padang untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Para Tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak