| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRI SUMARDI Pgl. HEN MATO Bin SUWARDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025, sekira pukul 05.00 WIB. setidak-tidaknya Desember 2026, bertempat di Jl. Sentiong Lama RT 001 RW 001, kel. Bukik Gado-Gado, kec. Padang Selatan kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang disertai dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” |