Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg | MARA SAKTI BENTI HASIBUAN | PT. KARYA AGUNG MEGA UTAMA | Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
5 bulan Upah x Rp 25.983.064,- = Rp 129,915,320.-
2 bulan Upah x Rp 25.983.064,- = Rp 51,966,128.-
Jumlah = Rp 212.471.286.- (dua puluh dua belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) 5. Menghukum membayarkan Gaji yang harus dibayarkan Tergugat sampai sekarang adalah sebagai berikut :
Total seluruhnya Rp, 81.846.651,- Jadi total Gaji yang bulan dibayarkan beserta bunga keterlambatan sesuai Pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 adalah Rp, 81.846.651,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yakni 1 (satu) bulan Upah besErta bunga sebagai berikut :
Jadi total THR yang bulan dibayarkan beserta bunga keterlambatan sesuai Pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 adalah Rp, 81.846.651,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang proses selama 6 (enam) bulan dengan rincian sebagai berikut:
(seratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) 8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi ; 9. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila Ketua /Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |