Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Pdg marlis adrinaldi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1marlis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi S S,H.marlis
Tergugat
NoNama
1adrinaldi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PUTRA JAYA TEKNIK
2PT ADIB MULTI ENGINEERING
3PT SUPRACO INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum hubungan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan jaminan berupa:
    • BPKB Mitsubishi Pajero Sport BA 811 PJ Tahun 2010;
    • BPKB Daihatsu Grand Max Pick Up BA 9587 BY Tahun 2015;
    • BPKB Ford Ranger Double Cabin BM 8362 SA Tahun 2008;
  1. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah pihak yang sah untuk ditarik dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar:
    Rp 78.910.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
    • Mitsubishi Pajero Sport BA 811 PJ;
    • Daihatsu Grand Max Pick Up BA 9587 BY;
    • Ford Ranger Double Cabin BM 8362 SA;
    • Seluruh aset milik Tergugat;
  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  2. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela maka objek jaminan yang telah diserahkan kepada Penggugat dapat dijual melalui pelelangan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk pelunasan hutang Tergugat;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak