| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum penyerahan jaminan berupa:
-
- BPKB Mitsubishi Pajero Sport BA 811 PJ Tahun 2010;
- BPKB Daihatsu Grand Max Pick Up BA 9587 BY Tahun 2015;
- BPKB Ford Ranger Double Cabin BM 8362 SA Tahun 2008;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah pihak yang sah untuk ditarik dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar:
Rp 78.910.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
-
- Mitsubishi Pajero Sport BA 811 PJ;
- Daihatsu Grand Max Pick Up BA 9587 BY;
- Ford Ranger Double Cabin BM 8362 SA;
- Seluruh aset milik Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela maka objek jaminan yang telah diserahkan kepada Penggugat dapat dijual melalui pelelangan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |