| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RONI SUPRIADI Pgl RONI Bin Suryadi (alm) selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi Gema Saputra Pgl Gema yang beralamat di Perumahan Bumi Hari Sembada Kelurahan Parupuak Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnhya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) unit Kompor gas Merk Rinai 2 ( dua ) tungku warna Hitam, 2 ( dua ) buah tabung gasnya berat 12 Kg warna pink, 1 (satu) unit Magic Com merk Cosmos warna merah, 1 (satu) unit Kipas angin berdiri merk Yongma warna putih, Uang recehan lebih kurang Rp 60.000,- (enam puluh rupiah ), 1 (satu) Speaker bluetooth kecil warna silver merk aiwa, beberapa helai baju kaos, 1 (satu) set jemuran kain terbuat dari almunium, bagian tembaga dari 3 ( tiga ) unit Outdor AC, 1 (Satu) unit aki kering sepeda listrik, bagian tembaga dari 2 ( dua ) unit indoor AC merk Panasonic, 2 (satu) unit mesin pompa air merk Sanyo, 8 ( delapan ) buah kuningan penganjal /penahan jendela, 1 (satu) unit Laptop merk Zyrex warna hitam dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil” |