| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 432/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.VISTA SANDRA, S.H 2.Muhammad Rafli Romadhon, S.H. |
GHAZA RAMADHAN PGL GHAZA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 432/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-924/L.3.22/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa GHAZA RAMADHAN Pgl GHAZA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Dermaga yang beralamat Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis ganja”
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa GHAZA RAMADHAN Pgl GHAZA pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Dermaga yang beralamat Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman jenis ganja”
LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa GHAZA RAMADHAN Pgl GHAZA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Dermaga yang beralamat Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
