Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2026/PN Pdg UMMY DIAHNY RSP, SH DELVI GUSNELDI Pgl DELVI Bin YUSBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3534/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMMY DIAHNY RSP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVI GUSNELDI Pgl DELVI Bin YUSBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa DELVI GUSNELDI Pgl DELVI Bin YUSBAR bersama-sama dengan saksi NOFRI PEBRIADI Pgl NOFRI Bin YUSRA (Penuntutan Terpisah), pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di dalam kamar nomor 201 Hotel Mariani yang beralamat di jalan Bundo Kanduang no. 35 kelurahan Belakang Tangsi kecamatan Padang Barat kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Yaitu Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram;

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa DELVI GUSNELDI Pgl DELVI Bin YUSBAR bersama-sama dengan saksi NOFRI PEBRIADI Pgl NOFRI Bin YUSRA (Penuntutan Terpisah), pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di dalam kamar nomor 201 Hotel Mariani yang beralamat di jalan Bundo Kanduang no. 35 kelurahan Belakang Tangsi kecamatan Padang Barat kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Yaitu Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 2,36 (dua koma tiga puluh enam),

Pihak Dipublikasikan Ya