| Dakwaan |
D a k w a a n :
------Bahwa terdakwa I OKI GUSTI PUTRA JAYA Pgl OKI Bin RIZAL BAKRI bersama dengan terdakwa II CICI GITA ANGGRAINI Pgl CICI Binti alm. DARMAWI, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jalan Perjuangan 2 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, |