Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2026/PN Pdg ISPRADIAN 1.SUKIRWAN
2.SUDARMAN
3.SYAWAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISPRADIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHISPRADIAN
Tergugat
NoNama
1SUKIRWAN
2SUDARMAN
3SYAWAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;   ---------------------------------

 

  1. Menyatakan sah PENGGUGAT sebagai adalah Mamak Kapalo Waris dalam kaum Suku Caniago Mandaliko Kampung seberang Padang Kapalo Koto Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Pengangkatan Mamak Kepala Waris (Alm) Raba’ani, Alm) Nurani, Alm) Karanik Dalam Suku Caniago Mandaliko Kampung Seberang Padang Kapalo Koto Kecamatan Padang Selatan Kota Padang tanggal 5 Juli 2013;---------------

           

  1. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tanah Objek Perkara yang terletak di Jalan Skeep, Kampung Tuo Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan RT/RW 002/011, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat  yang belum pernah diukur dan terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kota Padang, antara lain :---------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit rumah atau bangunan, dengan luas tanah + 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang dikuasai TERGUGAT I, dengan batas sepadan ;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara dengan kawan tanah ini juga dan tanah kaum Penggugat yang dikuasai oleh Lola Saputri;------------------------------------------------
  • Sebelah Barat dengan tanah kawan tanah ini juga;-----------------
  • Sebelah selatan dengan kawan tanah ini juga yang dikuasai oleh Sudarman (TERGUGAT II);---------------------------------------------------------------
    • Sebelah Timur dengan kawan tanah ini juga;------------------------

 

  1. 1 (satu) unit rumah atau bangunan milik TERGUGAT II, dengan luas tanah + 80 M2 (delapan puluh meter persegi),dengan batas sepadan ;------
  • Sebelah Utara dengan kawan tanah ini juga yang dikuasai oleh SUKIRWAN (TERGUGAT I);----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat dengan kawan tanah ini;--------------------------------
  • Sebelah selatan dengan kawan tanah ini juga yang dikuasai oleh Syawal (TERGUGAT III);--------------------------------------------------------------
  •  Sebelah Timur dengan kawan tanah ini juga dan jalan Beton;
  1. 1 (satu) unit rumah atau bangunan milik TERGUGAT III, dengan luas tanah + 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi),dengan batas sepadan ;  
  • Sebelah Utara dengan kawan tanah ini juga yang dikuasai oleh Sudarman (Tergugat II);-------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat dengan kawan tanah ini;--------------------------------
  • Sebelah selatan dengan kawan tanah ini dan Bandar;-------------
  • Sebelah Timur dengan kawan tanah ini juga;------------------------

Adalah merupakan bagian harta pusaka tinggi Kaum PENGGUGAT;     

 

5. Menyatakan….

  1. Menyatakan surat gadai tertanggal 28 Mei 1926 adalah sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan yang bertulisan Arab Melayu (lama) tertanggal 28 Mei 1926 adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Bagi hasil tertanggal 2 Januari 1965;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang mendirikan bangunan atau rumah diaatas objek perkara untuk mengosongkan tanah Objek perkara, dan apabila ingkar dengan bantuan aparat Kepolisian dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar kerugian Materiel kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah):---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERFUGAT II dan TERGUGAT III membayar kerugian Immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah):  ---------                   

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan upaya banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak