Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg MARA SAKTI BENTI HASIBUAN PT. KARYA AGUNG MEGA UTAMA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARA SAKTI BENTI HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA AGUNG MEGA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan  Nomor : 500.15/340/ Perindagnaker/2023 tanggal 11 September 2023;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja satu kali ketentuan dan Uang Penggantian Hak, kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  • Pesangon             

5 bulan Upah x Rp 25.983.064,-                         = Rp  129,915,320.-

  • Penghargaan Masa Kerja                 

2 bulan Upah x Rp 25.983.064,-                          = Rp  51,966,128.-

  • Penggantian Hak
  1. Cuti Tahunan 15 hari X Rp 1.039.323              = Rp. 15.589.838,-
  2. Biaya atau Ongkos Pulang ke daerah asal = RP. 15.000.000,-  

Jumlah                                                                       = Rp 212.471.286.-

(dua puluh dua belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)

5. Menghukum membayarkan Gaji yang harus dibayarkan Tergugat sampai sekarang adalah sebagai berikut :

  • Gaji Bulan April 2023              : Rp 25.983.064,-
  • 5 %/hari s/d hari ketujuh       : Rp.   9.094.072,-
  • 1 % s/d sekarang                    : Rp. 46.769.515,-

Total seluruhnya Rp, 81.846.651,-

Jadi total Gaji yang bulan dibayarkan beserta bunga keterlambatan sesuai Pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 adalah Rp, 81.846.651,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yakni 1 (satu) bulan Upah besErta bunga sebagai berikut :

  • THR Tahun 2023               : Rp 25.983.064,-
  • 5 %/hari s/d hari ketujuh : Rp.   9.094.072,-
  • 1 % s/d sekarang              : Rp. 46.769.515,-
  • Total seluruhnya                 Rp, 81.846.651,-

Jadi total THR yang bulan dibayarkan beserta bunga keterlambatan sesuai Pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 adalah Rp, 81.846.651,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).

7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang proses selama 6 (enam) bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • 6 bulan x Rp 25.983.064,-                          = Rp 155.898.384,-

(seratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah)

8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi ;

9. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Ketua /Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak