Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pdg PT. Bank Perkreditan Rakyat Tri Capital Investama Sumatera Barat Cabang Padang Ade Wahyu Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Tri Capital Investama Sumatera Barat Cabang Padang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syurya Alhadi A,S.H.,M.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat Tri Capital Investama Sumatera Barat Cabang Padang
Tergugat
NoNama
1Ade Wahyu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.040.800,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Kredit dengan Nomor : 140.0.04650.1/PT.BPR/JKT/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang telah menjadi kesepakatan bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;----------------------------------------------
  2. Menyatakan Objek Jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya yaitu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1643, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 3500, Tanggal 19-06-1996, Luas 180 myang berada di Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah atas nama SUNARTI, adalah merupakan Objek Jaminan sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor :140.0.04650.1/PT.BPR/JKT/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 31 Januari yang telah diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;-------------------------------------
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran berdasarkan perjanjian yang telah menjadi kesepakatan para pihak yang telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 141.040.800 (seratus empat puluh satu juta empat puluh ribu delapan ratus rupiah);-----------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1643, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 3500, Tanggal 19-06-1996, Luas 180 m2  yang berada di Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah atas nama SUNARTI untuk secara segera dan seketika menyerahkannya kepada PENGGUGAT secara sukarela atau PENGGUGAT diperkenankan mengambil objek jaminan tersebut untuk dapat dilakukan penjualan atau pelelangan baik secara sendiri atau melalui mekanisme yang diperkenankan oleh Undang-Undang sebagaimana Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 31 Januari 2023;-------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;---
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Keberatan maupun Verzet oleh TERGUGAT;--------------
  8. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul oleh Perkara ini;----

SUBSIDAIR :

Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak