| Dakwaan |
Tersangka tersebut diatas telah terbukti dalam aktivitas berjualan dan meninggalkan barang berupa gerobak, terpal, meja dan bangku di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum tempat yang dilarang yang berlokasi di depan RS Ibnu Sina jalan Gajah Mada Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) huruf a, huruf i Jo Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB. |