Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.Bth/2023/PN Pdg 1.AFRIZAL ABDULLAH
2.ADRIYETI
3.OLLYVIA YENITA
1.JOHAN WIDJAJA
2.ERMAN Z
3.MULYANI
4.HUSNA PRIMA RAHMADANI, S.H.
5.Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.Bth/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL ABDULLAH
2ADRIYETI
3OLLYVIA YENITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONNY DALI RAKHMAT, S.H., M.H., C.P.L.AFRIZAL ABDULLAH
2SONNY DALI RAKHMAT, S.H., M.H., C.P.L.ADRIYETI
3SONNY DALI RAKHMAT, S.H., M.H., C.P.L.OLLYVIA YENITA
Tergugat
NoNama
1JOHAN WIDJAJA
2ERMAN Z
3MULYANI
4HUSNA PRIMA RAHMADANI, S.H.
5Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk Seluruhnya.;
  2. Menyatakan demi hukum Pembantah adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan benar.;
  3. Menyatakan obyek Penetapan Eksekusi, berupa tanah seluas 824 m2 yang terletak di Jalan Raya Ampang, Ampang Timur, Kelurahan Ampang Kecamatan Kuranji Kota Padang. Dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :

Sebelah Timur

  •  

berbatas dengan tanah Jurai Manih

Sebelah Barat

  •  

berbatas dengan Amak Janah, Mulyadi  Suku Koto

Sebelah Utara

  •  

berbatas dengan sawah pusaka tinggi  Saparudin Loncek Suku Koto

Sebelah Selatan

  •  

berbatas dengan tanah bahagian Jurai Manih/Kaum H. Nazir Aziz Rajo Nan Kayo

Sebagaimana terdaftar dalam adalah sah dikuasai dan dimiliki Para Pembantah berkaum yang merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Pembantah dan Turut Terbantah VIII, Turut Terbantah IX sebagai Keturunan Garidau.;

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang tentang Pelaksanaan Putusan (Ekseskusi) terhadap objek perkara No.133/Pdt.G/2015/PN.Pdg. berikut segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat Menurut Hukum.;
  2. Menyatakan demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang tentang Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhdap objek perkara No.133/Pdt.G/2015/PN.Pdg., tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel).;
  3. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Padang No.17/Eks.Pdt/2023/PN.Pdg tentang Pelaksanaan Isi Putusan (Eksekusi) Perkara Perdata No.133/Pdt.G/2015/PN.Pdg.;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawanan (derden verzet)/bantahan eksekusi ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak