| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Leni Eva Nurianti, S.H., M.H | ROBI PRAMULIA PGL. ROBI BIN ANWAR. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2516/L.3.10/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Robi Pramulia pgl. Robi bin Anwar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan bypass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di pinggir jalan bypass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Robi Pramulia pgl. Robi bin Anwar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan by pass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di pinggir jalan by pass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
