Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H ROBI PRAMULIA PGL. ROBI BIN ANWAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI PRAMULIA PGL. ROBI BIN ANWAR.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Robi Pramulia pgl. Robi bin Anwar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan bypass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di pinggir jalan bypass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Robi Pramulia pgl. Robi bin Anwar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan by pass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Terdakwa ditangkap di pinggir jalan by pass depan Basko City Mall Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya