Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Pdg Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum tersebut di atas, maka PEMOHON melalui Permohonan Praperadilan ini bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam Surat Penetapan  Nomor : 01/L.3.22/Fd.2/01/2026, tanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA  Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai selaku Penyidik (Termohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai  Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, dan  atas nama TERSANGKA Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. adalah TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
  3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap  PEMOHON (Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M.) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai  Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dalam kedudukannya semula;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya