| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum tersebut di atas, maka PEMOHON melalui Permohonan Praperadilan ini bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam Surat Penetapan Nomor : 01/L.3.22/Fd.2/01/2026, tanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai selaku Penyidik (Termohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, dan atas nama TERSANGKA Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. adalah TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON (Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M.) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA Dr. NASLINDO SIRAIT, S.E., M.M. yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |