| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Kuasa No. 2 Tanggal 3 Juni 2021 yang dibuat dihadapan ARMALINA AHMAD, SH Notaris di Padang, Penggugat secara pribadi diberikan kuasa untuk menjual tanah yang terletak di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 1662/Kelurahan Kalumbuk, Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2021, Nomor 00346/2021, seluas 164 M2 dahulunya atas nama HAJI KHAMISLI RIZALDI, Sarjana Hukum kepada Tergugat, yang merupakan pecahan dari Sertipikat Hak Milik No. 1129 yang terletak di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan Surat Ukur Tanggal 17 Juni 2010, Nomor 00681/2010, seluas 1.740 M2, dahulunya atas nama HAJI KHAMISLI RIZALDI, Sarjana Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum pada pada Tanggal 29 Maret 2021 (pada saat Tergugat melakukan pembayaran booking fee kepada Penggugat), Penggugat mengikatkan diri dengan Tergugat dalam rangka jual beli sebidang tanah, dimana yang telah disepakati akan dibangun rumah oleh Penggugat type 36 diatasnya, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan cara cash bertahap disesuaikan dengan progres pekerjaan pembangunan rumah tersebut, dan Tergugat berkewajiban melunasi seluruh sisa pembayaran pada saat dibuatkan Akta Jual Beli dihadapan PPAT;
- Menyatakan Tergugat baru membayar sebagian kewajibannya, dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 29 maret 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Tanggal 12 April 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 12 April 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 12 April 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 15 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Tanggal 29 Juni 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 2 Juli 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Per/tanggal 13 Desember 2021 seluruh pembayaran Tergugat adalah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) maka sisanya adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum sebelum Akta Jual Beli No. 16/2022 Tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (RISA BETRIDA ESSAURA,SH, M.Kn PPAT di Padang), Penggugat telah memenuhi seluruh prestasi membangun rumah type 36 sebagaimana yang telah Penggugat dan Tergugat sepakati Tanggal 29 Maret 2021 tersebut;
- Menyatakan sah secara hukum pada Penggugat kembali membayar cicilan pada Tergugat, terdiri dari :
- Tanggal 17 Maret 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah secara Tergugat baru melaksanakan sebagian kewajibannya atau sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), sebagaimana kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), atau dengan kata lain masih ada sisa kewajiban Tergugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Tergugat yang belum melaksanakan prestasi atas kewajiban Tergugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), merupakan Perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah secara hukum saat ini Sertipikat Hak Milik No. 1662 atas nama Tergugat (ERNI SYAHPUTRI) berada ditangan POLDA Sumbar yang telah disita dari Turut Tergugat II (RISA BETRIDA ESSAURA,SH, M.Kn PPAT di Padang) Tanggal 7 Agustus 2026 berkenaan laporan pidana yang dilaporkan oleh Tergugat (ERNI SYAHPUTRI), begitu juga menyatakan sah secara hukum Salinan Akta Jual Beli berada di tangan Turut Tergugat II (RISA BETRIDA ESSAURA,SH, M.Kn PPAT di Padang);
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 16/2022 Tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat dihadapan RISA BETRIDA ESSAURA,SH, M.Kn PPAT di Padang, dinyatakan batal atau batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I (BPN Kota Padang) yang telah membaliknamakan Sertipikat Hak Milik No. 1662 ke atas nama Tergugat (ERNI SYAHPUTRI) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kota Padang) untuk membaliknamakan membalik nama Sertipikat Hak Milik No.1662 atas nama Tergugat (ERNI SYAHPUTRI) ke atas nama Penggugat (GITO HANDOYO);
- Menyatakan sah secara hukum Tergugat telah menempati rumah dari Tanggal 20 Maret 2022 sampai sekarang tahun 2026 atau telah lebih dari 4 (empat) tahun;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang dari Penggugat sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), setelah dikurangi sewa rumah selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah berikut dengan rumah yang ada diatasnya kepada Penggugat secara sukarela, apabila Tergugat ingkar maka dapat dilakukan Upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat keamanan baik POLRI maupun aparat keamanan negara lainnya;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jamin (conservatoir beslaaq) atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1662 atas nama Tergugat berikut dengan rumah yang ada diatasnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Turut Tergugat (BPN Kota Padang dan RISA BETRIDA ESSAURA,SH, M.Kn PPAT di Padang) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |