Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg PT Bank Nagari Darlinsah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik
Nomor Perkara 172/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Nagari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darlinsah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PT Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik secara proporsional dan sah dengan menyediakan Laporan Tahunan 2021 2024 yang memuat laporan CSR/TJSL dalam bentuk agregat non nominatif;
  3. Menyatakan bahwa informasi berupa daftar nominatif penerima program CSR/TJSL PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang memuat nama, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan, dan dokumentasi penyerahan merupakan data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU KIP jo. Pasal 36 jo. Pasal 49 jo. Pasal 50 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  4. Menyatakan bahwa Amar 6.3 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 04/I/KISB PS M A/2026 tanggal 21 Mei 2026 adalah salah dan harus dibatalkan;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak