Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2026/PN Pdg YULI SILDRA, SH., MH ARI SETIADI INDRA PGL INDRA ALS KACAK BIN ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3909/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SETIADI INDRA PGL INDRA ALS KACAK BIN ARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra Pgl Indra Als Kacak Bin Arman  pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026  sekitar pukul 21.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat  dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kmapung Jua  Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas ) Gram

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra  Pgl Indra Als Kacak  Bin Arman  pada hari Minggu tanggal 03 Mei  2026  sekitar pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kampung Jua  Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas ) Gram

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra Pgl Indra Als Kacak Bin Arman  pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026  sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat  didalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kmapung Jua  Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman jenis shabu  untuk diri sendiri,”

Pihak Dipublikasikan Ya