| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 444/Pid.Sus/2026/PN Pdg | YULI SILDRA, SH., MH | ARI SETIADI INDRA PGL INDRA ALS KACAK BIN ARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 444/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3909/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra Pgl Indra Als Kacak Bin Arman pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kmapung Jua Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas ) Gram”
Atau Kedua Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra Pgl Indra Als Kacak Bin Arman pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kampung Jua Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas ) Gram”
Atau Ketiga Bahwa terdakwa Ari Setiadi Indra Pgl Indra Als Kacak Bin Arman pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026, bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parak Karambia RT.003 RW.006 Kelurahan Kmapung Jua Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu untuk diri sendiri,” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
