Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.Tigor Apred Zennegger, S.H, M.H
2.DEDE MAULADI, S.H
3.ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H.
4.YUNITA KURNIASARI, S.H
5.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
ULIL AMRI S.Sos Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/L.3.19/Ft/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tigor Apred Zennegger, S.H, M.H
2DEDE MAULADI, S.H
3ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H.
4YUNITA KURNIASARI, S.H
5ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULIL AMRI S.Sos[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN

Jl. H. Agus Salim No. 1 Painan Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat

Nomor :Telp : 0756-21244 Faksimile : 0756-21244 Email :tukejaripessel@gmail.com    

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-01/PAINAN/Fd.1/07/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ULIL AMRI S.Sos

No. KTP

:

1309061311650001

Tempat Lahir

:

Batang Kapas

Umur / Tgl Lahir

:

45 Tahun / 31 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS (Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sejak 2011 s/d 2024)

Pendidikan

:

S-1

 

  1. PENAHANAN (Rutan) :

 

-

Penyidik

:

Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025.

-

Perpanjangan JPU

:

-

-

Oleh Penuntut Umum

:

Terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025.

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Painan

:

Terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 23 September 2025.

         

                                                              

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

Primair

--------- Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 140/272/Kpts/BPT-PS/2018 tanggal 11 Mei 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan yang ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor :46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Perbuatan Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari bertentangan dengan Undang-Undang Nomor :17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 11 “Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke Kas daerah “ angka 13 “Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih” kemudian dalam Pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggugjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 51 ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Peraturan Bupati Pesisir Selatan 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 1 Angka 23 yang menyatakan bahwa: “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari adalah Wali Nagari yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan nagari” Pasal 27 yang menyatakan bahwa : Wali Nagari sebagai Kepala Pemerintah Nagari adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Alokasi Dana kepada Pemerintahan Nagari, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari sebesar Rp645.264.000,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu yang berasal dari uang hasil penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, akibat perbuatan Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebesar Rp645.264.000,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 700.1.2.2/565/Insp-PS/2025 tanggal 14 Februari  2025  atas Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek dan Pungutan Liar tahun anggaran 2020 s/d 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Perbuatan Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada tahun 2018, Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 140/272/Kpts/BPT-PS/2018 tanggal 11 Mei 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan yang ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni, S.H.,M.H.
  • Bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Peraturan Nagari No. 02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2020 kemudian diubah dengan Peraturan Nagari No. 05 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Perubahan APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2020, diubah Tahap II dengan Peraturan Nagari No. 06 Tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Perubahan APBNagari Sungai N yalo Tahun Anggaran 2020, diubah Tahap III dengan Peraturan Nagari No. 07 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perubahan APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp1.412.994.396,55,00 (satu milyar empat ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh lima sen) yang terdiri dari Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan anggaran tersebut telah disalurkan secara bertahap ke Rekening Kas Nagari Sungai Nyalo pada Bank Nagari dengan Nomor rekening 0400.0101.00751-3, Anggaran ini untuk pembiayaan beberapa kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari juga telah menetapkan Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2021 kemudian diubah dengan Peraturan Nagari No. 08 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Perubahan APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp1.409.884.010,62,00 (satu milyar empat ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sepuluh rupiah enam puluh dua sen) yang terdiri dari Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan anggaran tersebut telah disalurkan secara bertahap dari ke Rekening Kas Nagari Sungai Nyalo pada Bank Nagari dengan Nomor rekening 0400.0101.00751-3, Anggaran ini untuk pembiayaan beberapa kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari juga telah menetapkan Peraturan Nagari No. 8 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2022 kemudian diubah dengan Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Perubahan APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp1.396.540.561,00,00 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) yang terdiri dari Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan anggaran tersebut telah disalurkan secara bertahap dari ke Rekening Kas Nagari Sungai Nyalo pada Bank Nagari dengan Nomor rekening 0400.0101.00751-3, Anggaran ini untuk pembiayaan beberapa kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari  juga telah menetapkan Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2023 tanggal 04 April 2023 tentang APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2023 kemudian diubah dengan Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Perubahan APBNagari Sungai Nyalo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp1.335.867.686,00,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan anggaran tersebut telah disalurkan secara bertahap dari ke Rekening Kas Nagari Sungai Nyalo pada Bank Nagari dengan Nomor rekening 0400.0101.00751-3, Anggaran ini untuk pembiayaan beberapa kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari mengelola sendiri anggaran kegiatan belanja Nagari untuk Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022, dan Tahun Anggaran 2023  tanpa melibatkan sepenuhnya Aparatur Wali Nagari Sungai Nyalo, dan untuk memudahkan tujuan Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari tersebut, Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari hanya melibatkan Aparat Wali Nagari dalam penandatanganan dokumen sebagai syarat pencairan dan untuk menandatangani kelengkapan pertanggung jawaban yang tidak sebenarnya, dimana hal ini tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.”
  • Bahwa sejak tahun 2020 s/d bulan oktober 2023 Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek melakukan pemotongan penghasilan tetap terhadap seluruh Perangkat Nagari Sungai Nyalo, dengan cara pemotongan langsung gaji yang dibayarkan oleh bendahara secara tunai atau cash, pemotongan langsung penghasilan tetap sebelum masuk ke rekening gaji di bank nagari dan pemotongan dengan cara Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali memerintah bendahara saksi Nurmaizal Hayani untuk meminta kembali gaji yang telah masuk ke rekening masing-masing perangkat nagari kemudian Bendahara menyetorkan kepada Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari, yang mana nominal dari Perangkat Nagari berbeda-beda
  • Bahwa adapun proses pencairan dan pengelolaan keuangan pada nagari Sungai Nyalo mulai TA. 2020 sampai dengan TA. 2023 sehingga Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek bisa menguasai, mengelola sendiri dan menggunakan dana APBNagari yaitu setelah dokumen pencairan lengkap dan Terdakwa Ulil Amri, S.Sos selaku Wali Nagari menandatangani persetujuan pembayaran kemudian setelah adanya pencairan atau pembayaran oleh bendahara, Terdakwa Ulil Amri, S.Sos selaku Wali Nagari menguasai atau mengambil uang tersebut dan menggunakan nya tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 51 ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Peraturan Bupati Pesisir Selatan 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 1 Angka 23 yang menyatakan bahwa: “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari adalah Wali Nagari yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan nagari” Pasal 27 yang menyatakan bahwa : Wali Nagari sebagai Kepala Pemerintah Nagari adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Alokasi Dana kepada Pemerintahan Nagari
  • Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Sungai Nyalo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan telah menguasai, mengelola sendiri dan menggunakan dana APBNagari tanpa memperhitungkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) APBNagari, dan menggunakan dana APBNagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara  yang bersumber dari APBNagari Sungai Nyalo berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:
  1. KEGIATAN FIKTIF :
  1. Fiktif Pengadaan Barang dan Fiktif  Kegiatan
  • Bahwa pada tahun 2020, telah dilaksanakan pengadaan 2 (dua) unit printer dengan harga masing masing printer sebesar Rp1.800.000,00 dengan SPP No 0013/SPP/04.2008/2020, dengan Nomor :Kwitansi 0004KWT/04.2008/2020 pada tanggal 12 Maret 2020, tetapi unit yang direalisasikan hanya sebanyak 1 (satu) unit printer, sedangkan sisa uang pencairan sebesar Rp1.800.000,00 yang telah dicairkan dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2020, telah dilaksanakan pengadaan 1 (satu) unit laptop seharga Rp5.000.000,00 dengar Nomor :SPP Nomor : 00132/SPP/04.2008/2020, dengan kwitansi Nomor :00378/KWT/04.2008/2020 pada tanggal 14 Desember 2020, tetapi pengadaan tersebut tidak dilaksanakan dan uang pencairan tersebut dipegang oleh dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Pada tahun 2020, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Pemerataan Akses Listrik Masyarakat dengan Pengadaan 3 Unit Listrik Masyarakat Miskin masing masing senilai Rp3.500.000,00 dengan SPP No 0023/SPP/04.2008/2020 dan Kwitansi Nomor :00133/KWT/04.2008/2020 sampai Kwitansi Nomor :00136/KWT/04.2008/2020 pada tanggal 2 Maret 2020, tetapi pada realisasinya, kegiatan tersebut hanya terlaksana terhadap 1 (satu) orang penerima bantuan atas nama INDRA, sementara 2 (dua) penerima bantuan tidak menerima bantuan tersebut. Sehingga terdapat sisa uang pencairan sebesar Rp7.000.000,00 dan uang tersebut dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2020, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu berupa makanan tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif, Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan bayi dan Ibu hamil senilai Rp27.900.000,00  dengan 4 (empat) kali pencairan dengan  rincian sebagai berikut :
  • SPP Nomor :0019/SPP/04.2008/2020 sebesar Rp9.900.000,00
  • SPP Nomor :0041/SPP/04.2008/2020 sebesar Rp3.600.000,00
  • SPP Nomor :0055/SPP/04.2008/2020 sebesar Rp6.300.000,00
  • SPP Nomor :0093/SPP/04.2008/2020 sebesar Rp8.100.000,00

Tetapi kegiatan tersebut hanya terlaksana 1 (satu) kali dengan dana yang diserahkan kepada Sdri. Rahmanila selaku Bidan Nagari sebesar Rp2.000.000,00. Sementara sisa uang pencairan kegiatan tersebut sebesar Rp25.900.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2020, telah dilaksanalan pencairan terhadap Kegiatan Pembinaan PKK senilai Rp2.000.000,00 dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0036/SPP/04.2008/2020 pada tanggal 08 Mei 2020. Kegiatan tersebut telah terlaksana akan tetapi tidak didanai oleh Pemerintahan Nagari, Sementara uang pencairan pencairan tersebut dipegang  oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa, Belanja Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Nagari masing-masing senilai Rp5.400.000,00 dengan SPP Nomor :0141/SPP/04.2008/2021 dan Kwitansi Nomor :0405/KWT/04.2008/2021 pada tanggal 29 Desember 2021. Tetapi pada realisasinya, peragkat Nagari tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut, sementara uang pencairan pencairan tersebut sebesar Rp5.400.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa Pada tahun 2021, telah dilaksanakan Kegiatan Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa, dengan Belanja Pembayaran Makan masing masing senilai Rp1.375.000,00 dengan SPP Nomor :0123/SPP/04.2008/2021 dan Kwitansi Nomor :0446/KWT/04.2008/2021 pada tanggal 29 Desember 2021. Pada realisasinya, kegiatan tersebut terlaksana, tetapi pada kegiatan tersebut tidak ada pemberian makan dan minum, sementara uang pencairan tersebut sebesar Rp1.375.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2021, Telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, Belanja Pembelian HP Android senilai Rp2.800.000,00 yang telah dicairkan dengan SPP Nomor :0136/SPP/04.2008/2021 dan Kwitansi Nomor :0397/KWT/04.2008/2021 pada tanggal 20 Desember 2021, tetapi kegiatan Belanja Pembelian HP Android tersebut tidak dilaksanakan dan uang pencairan tersebut sebesar Rp2.800.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengadaan Sarana, Prasarana Posyandu /Polindes / PKD dengan Belanja Pembelian Meja dan Kursi untuk Polindes senilai Rp10.500.000,00 yang telah dicarikan dengan SPP Nomor :0116/SPP/04.2008/2021 dan Kwitansi Nomor :0348/KWT/04.2008/2021 serta Kwitansi Nomor :0349/KWT/04.2008/2021 pada  tanggal 22 Oktober 2021, tetapi pada kegiatan pembelian meja dan kursi plastik tersebut hanya terlaksana sebagai berikut :
  • Untuk meja hanya 1 (satu) unit;
  • Untuk Kursi futura hanya 1 (satu) unit;
  • Untuk kursi Plastik hanya 2 (dua) unit.

Sementara sisa uang pencairan tersebut sebesar Rp5.860.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan pemeliharaan prasarana Jalan Desa berupa Gorong-gorong, Selokan, Parit dan Drainase dengan Belanja Makan dan Minum sebesar Rp2.750.000,00 melalui SPP Nomor :0142/SPP/04.2008/2021 dan  Kwitansi Nomor :0408/KWT/04.2008/2021 pada tanggal 29 Desember 2021, tetapi pada realisasi kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan belanja makan dan minum, sementara uang pencairan tersebut sebesar Rp2.750.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa Pada tahun 2021, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa dengan Kerjasama Pihak Ketiga UNAND, dengan rincian anggaran kegiatan sebagai berikut:
  • Belanja Peta Wilayah berupa Pembelian ATK sebesar Rp2.573.000,00
  • Pemayaran Fotokopi sebesar Rp177.000,00
  • Pembelian Makan Minum sebesar Rp4.950.000,00

Bahwa anggaran tersebut telah dicairkan dengan SPP Nomor :0087/SPP/04.2008/2021 dan Kwitansi Nomor :0383/KWT/04.2008/2021, Kwitansi Nomor :0384/KWT/04.2008/2021, serta Kwintansi Nomor :0385/KWT/04.2008/2021 pada tanggal 27 Agustus 2021, tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana anggaran yang telah dicairkan, sementara uang pencairan sebesar Rp7.700.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan terhadap kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah desa berupa Belanja Pengadaa Pakaian Harian Batik Perangkat Nagari dengan anggaran sebesar Rp3.600.000,00 yang dicairkan dengan SPP Nomor :0015/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0026/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 1 Maret 2022, tetapi perangkat Nagari tidak pernah menerima bahan untuk pembuatan pakaian harian batik dan baju seragam tersebut, sementara uang pencairan sebesar Rp3.600.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan terhadap kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah desa berupa Belanja Pengadaa Pakaian Harian Batik Perangkat Nagari dengan anggaran sebesar Rp3.600.000,00 yang dicairkan dengan SPP Nomor :0015/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0026/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 1 Maret 2022, tetapi perangkat Nagari tidak pernah menerima bahan untuk pembuatan pakaian harian batik dan baju seragam tersebut, sementara uang pencairan sebesar Rp3.600.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan Kegiatan Penyediaan Sarana /Aset Tetap Perkantoran/Pemerintahan dengan Belanja berupa :
  • 1 (satu) unit Proyektor Infocus seharga Rp6.500.000,00 dengan Kwitansi Nomor: 002/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 18 Februari 2022,
  • 2 (dua) unit kipas angin masing masing seharga Rp498.000,00 dan Rp672.000,00 dengan Kwitansi Nomor :039/KWT/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :041/KWT/04.2008/2022 tanggal 18 Februari 2022 dengan SPP No 0002/SPP/04.2008/2022 sebesar Rp7.670.000,00,
  • 1 (satu) unit Laptop dengan SPP Nomor :0114/SPP/04.2008/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan Kwitansi Nomor :0298/KWT/04.2008/2022 sebesar Rp7.000.000,00

Tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan uang pencairan sebesar Rp14.670.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa dengan Belanja Pemasangan Instalasi Listrik untuk Masyarakat Miskin sebanyak 3 unit masing masing senilai Rp3.500.000,00 dengan SPP Nomor :0010/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0062/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 1 Maret 2022, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut hanya diserahkan kepada 2 (dua) orang penerima bantuan, sementara 1 (satu) orang penerima bantuan A.n Syofyan tidak menerima bantuan tersebut. Sedangkan sisa uang yang tidak diserahkan sebesar Rp3.500.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa dengan Belanja Pembayaran Makan dan Minum sebesar Rp2.850.000,00 dengan SPP Nomor :0115/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0301/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 26 Desember 2022, tetapi pada kegiatan gotong royong tersebut hanya diberikan minum berupa air mineral kemasan, sedangkan uang pencairan kegiatan tersebut sebesar Rp2.850.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pembinaan PKK, dengan rincian sebagai berikut :
  • Belanja Fotokopi sebesar Rp700.000,00
  • Belanja Makan Minum sebesar Rp1.140.000,00
  • Belanja Sewa Mobil sebesar Rp600.000,00

Dengan SPP Nomor :0017/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0036/KWT/04.2008/2022 sampai dengan Kwitansi Nomor :0038/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 1 Maret 2022, tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan uang pencairan sebesar Rp2.000.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, dengan rincian belanja sebagai berikut :
  • Belanja ATK sebesar Rp700.000,00
  • Belanja Pos Gizi Stunting Nagari sebesar Rp27.600.000,00
  • Belanja Pos Gizi PMT Pemulihan sebesar Rp11.700.000,00

Bahwa belanja tersebut dicairkan dengan SPP Nomor :0030/SPP/04.2008/2022 dan Kwitansi Nomor :0137/KWT/04.2008/2022 sampai Kwitansi Nomor :0139/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 14 April 2022. Pada realisasinya, Kegiatan tersebut tetap dilaksanakan akan tetapi tidak pernah dilaksanakan pemberian bantuan transportasi ataupun SPPD dan Rental Kendaraan yang didanai dari Pemerintahan Nagari, Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek hanya memberikan uang kepada Sdri. RAHMANILA sebesar Rp4.000.000,00. Sementara uang pencairan terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp36.000.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2023, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, dengan rincian belanja sebagai berikut :
  • Belanja Snack dan Nasi sebesar Rp2.550.000,00 dan Belanja Minuman Jeje sebesar Rp450.000,00  dengan SPP No 0034/SPP/04.2008/2022 sebesar Rp3.000.000,00 dan Kwitansi Nomor :0084/KWT/04.2008/2022 sampai dengan Kwitansi Nomor :0085/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 30 Mei 2022.
  • Belanja Snack dan Nasi sebesar Rp2.550.000,00 dan Belanja Minuman Jeje sebesar Rp450.000,00 dengan SPP Nomor :0041/SPP/04.2008/2022 sebesar Rp3.000.000,00 dengan Kwitansi Nomor :0148/KWT/04.2008/2022 sampai dengan Kwitansi Nomor :0149/KWT/04.2008/2022 pada tanggal 10 Juli 2022.

Bahwa dalam kegiatan gotong royong tersebut hanya diberikan air mineral kepada Masyarakat, sedangka uang pencairan kegiatan tersebut sebesar Rp6.000.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

  • Bahwa pada tahun 2023, telah dilaksanakan pencairan terhadap Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, untuk Pencegahan Stunting Nagari dengan SPP Nomor :0058/SPP/04.2008/2023 pada tanggal 7 Agustus 2023 sebesar Rp9.653.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • pembelian ATK dengan Kwitansi Nomor :0205/KWT/04.2008/2023 untuk sebesar Rp593.000,00,
  • Pembelian BBM dengan Kwitansi Nomor :0206/KWT/04.2008/2023 untuk sebesar Rp100.000,00,
  • Pembuatan PMT Pos Gizi Stunting dengan Kwitansi Nomor :0207/KWT/04.2008/2023 untuk sebesar Rp5.180.000,00
  • Pembuatan PMT Pemulihan Pos dengan Kwitansi Nomor :0208/KWT/04.2008/2023 untuk sebesar Rp3.780.000,00

Bahwa kegiatan tersebut Terlaksana dengan dana sebesar Rp2.000.000, yang diserahkan pada sdri. Rahmanila selaku Bidan Desa dan terdapat pengembalian panjar kegiatan sebesar Rp2.347.000,00 Sementara sisa uang pencairan sebesar Rp5.306.000,00 dipegang oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.

 

  1. Fiktif Honor PPKN
  • Bahwa terdapat pembayaran fiktif honor PPKN Sebesar Rp57.020.000,00 terhitung sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023, tetapi berdasarkan keterangan dari perangkat Nagari masing-masing tidak pernah menerima honor PPKN, tetapi diminta menandatangani SPj sebagai kelengkapan administrasi keuangan. Pembayaran honor PPKN (Pejabat Pelaksana Keuangan Nagari) namun setelah uangnya dicairkan tidak diserahkan kepada PPKN yang telah di SK-kan dan seluruh uangnya dikuasai oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari.
  • Bahwa Pembayaran Fiktif Honor PPKN dilakukan oleh Terdakwa Ulil Amri S.Sos selaku Wali Nagari Wali Nagari dengan rincian sebagai berikut:

No

Tgl

No.SPP

No.

Kwitansi

No.BKU Rincian Objek

Uraian

 Anggaran

 Realisasi

 Kurang/

Fiktif

 

Tahun 2020

 

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

1.

Peny. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

 

12 Mar

0008/SPP/04.2008/2020

0019/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

700.000,00

-

700.000,00

 

7 Apr

0027/SPP/04.2008/2020

0059/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

8 Mei

0006/SPP/04.2008/2020

0094/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

20 Mei

0045/SPP/04.2008/2020

00153/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

26 Juni

0058/SPP/04.2008/2020

00182/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

9 Juli

0063/SPP/04.2008/2020

0200/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

13 Agust

0084/SPP/04.2008/2020

00269/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

8 Sept

0097/SPP/04.2008/2020

0306/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

 

8 Okt

0113/SPP/04.2008/2020

00340/KWT/04.2008/2020

4

Pembayaran Honor PPKN

350.000,00

-

350.000,00

2

Peny. Operasional Pemerintah Desa (ATK,Hinor PKPKD dan PPKD)

 

12 Mar

0010/SPP/04.2008/2020

0033/KWT/04.2008/2020

16

Pembayaran Honor PPKN

600.000,00

-

600.000,00

 

7 Apr

0028/SPP/04.2008/2020

0074/KWT/04.2008/2020

17

Pembayaran Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

 

20 Mei

0045/SPP/04.2008/2020

00163/KWT/04.2008/2020

14

Pembayaran Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

3

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler)

 

23 Sept

00104/SPP/04.2008/2020

00316/KWT/04.2008/2020

10

Pembayaran Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

4

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKP desa dll)

 

18 Mei

00025/SPP/04.2008/2020

00139/KWT/04.2008/2020

3

Pembayaran Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

 

8 Juni

00051/SPP/04.2008/2020

00170/KWT/04.2008/2020

3

Pembayaran Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

 

2 Sept

00089/SPP/04.2008/2020

00284/KWT/04.2008/2020

3

Pembayaran Honor PPKN

900.000,00

-

900.000,00

 

23 Sept

00105/SPP/04.2008/2020

00318/KWT/04.2008/2020

3

Pembayaran Honor PPKN

600.000,00

-

600.000,00

6

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non Formal Milik Desa (Honor,Pakaian dll)

 

18 Mar

00016/SPP/04.2008/2020

00047/KWT/04.2008/2020

6

Pemb.Honor PPKN an.Ulil Amri, Afrinesti, dan Indra (Jan-mar)

3.150.000,00

1.200.000,00

1.950.000,00

 

18 Mei

00038/SPP/04.2008/2020

00142/KWT/04.2008/2020

6

Pemb.Honor PPKN an.Ulil Amri, Afrinesti, dan Indra (Apr)

1.050.000,00

400.000,00

650.000,00

 

8 Juni

00052/SPP/04.2008/2020

00173/KWT/04.2008/2020

5

Pemb.Honor PPKN an.Ulil Amri, Afrinesti, dan Indra (Mei)

1.050.000,00

400.000,00

650.000,00

 

2 Sept

00090/SPP/04.2008/2020

00287/KWT/04.2008/2020

6

Pemb.Honor PPKN an.Ulil Amri, Afrinesti, dan Indra (Juni-Agust)

3.150.000,00

1.200.000,00

1.950.000,00

 

23 Sept

00107/SPP/04.2008/2020

00330/KWT/04.2008/2020

17

Pemb.Honor PPKN an.Ulil Amri, Afrinesti, dan Indra (Sept-Nov)

3.150.000,00

1.200.000,00

1.950.000,00

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

 

Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Skala Lokal Desa

 

2 Nov

00117/SPP/04.2008/2020

00366/KWT/04.2008/2020

6

Honor PPKN

300.000,00

-

300.000,00

 

JUMLAH TAHUN 2020

 

 

14.550.000,00

 

Tahun 2021

 

 

 

 

BIDANG PENYELENGGRAAN PEMERINTAH DESA

 

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

 

Peny. Operasional Pemerintah Desa

 

6 Mei

00033/SPP/04.2008/2021

00059/KWT/04.2008/2021

 

Pembayaran Honor PPKN

1.140.000,00

   

 

     

13

an.Rosi Sriratna @380.000 selama 3bulan Jan - Maret

 

-

1.140.000,00

 

3 Juni

00040/SPP/04.2008/2021

00076/KWT/04.2008/2021

 

Pembayaran Honor PPKN

380.000,00

   

 

     

12

an. Rosi Sriratna untuk bulan april

 

-

380.000,00

 

16 Juli

00059/SPP/04.2008/2021

000152/KWT/04.2008/2021

 

Pembayaran Honor PPKN

380.000,00

   

 

     

12

an. Rosi Sriratna untuk bulan Mei

   

380.000,00

 

7 Sept

00092/SPP/04.2008/2021

000202/KWT/04.2008/2021

 

Pembayaran Honor PPKN

380.000,00

   

 

     

12

an. Rosi Sriratna untuk bulan Juni

 

-

380.000,00

 

Sub Bidang. Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kerasipan

 

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Parsipatif

 

30 Sept

000101/SPP/04.2008/2021

000333/KWT/04.2008/2021

5

Pemb.Honor PPKN

an.Rumima Hayati (2bln)

760.000,00

-

760.000,00

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Sub Bidang Pendidikan

 

Kegiatan Pendidikan Baca Alquran

 

23 Mar

00009/SPP/04.2008/2021

00016/KWT/04.2008/2021

5

Pemb.Honor PPKN Pengelola Keuangan (Jan-Mar)

3.870.000,00

   

 

       

an.Ulil Amri  3bl@480.000

 

1.440.000,00

 

 

       

an.Afrinesti 3bl@430.000

   

1.290.000,00

 

       

an.Indra 3bln@380.000

   

1.140.000,00

 

26 Apr

00025/SPP/04.2008/2021

00035/KWT/04.2008/2021

4

Pemb.Honor PPKN (Apr-Mei)

2.580.000,00

   

 

       

an.Ulil Amri  2bl@480.000

 

960.000,00

 

 

       

an.Afrinesti 2bl@430.000

   

860.000,00

 

       

an.Indra 2bln@380.000

   

760.000,00

 

24 Juni

00048/SPP/04.2008/2021

000110/KWT/04.2008/2021

6

Pemb.Honor Pengelola Keuangan (Juni-Juli)

2.580.000,00

   
         

an.Ulil Amri  2bl@480.000

 

960.000,00

 
         

an.Afrinesti 2bl@430.000

   

860.000,00

         

an.Indra 2bln@380.000

   

760.000,00

 

29 Juli

00063/SPP/04.2008/2021

000157/KWT/04.2008/2021

20

Pemb.Honor PPKN Agustus

1.290.000,00

   
         

an.Ulil Amri  1bl@480.000

 

480.000,00

 
         

an.Afrinesti 1bl@430.000

   

430.000,00

         

an.Indra 1bln@380.000

   

380.000,00

 

27 Agust

00081/SPP/04.2008/2021

000183/KWT/04.2008/2021

4

Pemb.Honor PPKN September

1.290.000,00

   
         

an.Ulil Amri  1bl@480.000

 

480.000,00

 
         

an.Afrinesti 1bl@430.000

   

430.000,00

         

an.Indra 1bln@380.000

   

380.000,00

 

28 Sept

000103/SPP/04.2008/2021

000283/KWT/04.2008/2021

9

Pemb.Honor PPKN Oktober

1.290.000,00

   
         

an.Ulil Amri  1bl@480.000

 

480.000,00

 
         

an.Afrinesti 1bl@430.000

   

430.000,00

         

an.Indra 1bln@380.000

   

380.000,00

 

20 Des

00132/SPP/04.2008/2021

000389/KWT/04.2008/2021

12

Pemb.Honor PPKN Nov-Des

2.580.000,00

   
         

an.Ulil Amri  2bl@480.000

 

960.000,00

 
         

an.Afrinesti 2bl@430.000

   

860.000,00

         

an.Indra 2bln@380.000

   

760.000,00

 

JUMLAH TAHUN 2021

   

12.760.000,00

 

Tahun 2022

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

 

Kegiatan Penyediaan operasional Pemerintah Desa

 

1 Mar

00034/SPP/04.2008/2022

00088/KWT/04.2008/2022

27 Apr

Pemb.Honor PPKN (Jan-Feb)

760.000,00

-

760.000,00

       

13

@380.000

   

-

 

9 Juni

00038/SPP/04.2008/2022

00104/KWT/04.2008/2022

9 Juni

Pemb.Honor PPKN (Mar)

380.000,00

-

380.000,00

       

15

@380.000

   

-

 

12 Juli

00045/SPP/04.2008/2022

00134/KWT/04.2008/2022

12 Juli

Pemb.Honor PPKN (Apr)

380.000,00

-

380.000,00

       

12

@380.000

   

-

 

16 Sept

00073/SPP/04.2008/2022

00187/KWT/04.2008/2022

19 Sept

Pemb.Honor PPKN (Mai)

380.000,00

-

380.000,00

       

13

@380.000

   

-

 

Kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

 

16 Mar

00018/SPP/04.2008/2022

00066/KWT/04.2008/2022

16 Mar

Pemb.Honor PPKN

380.000,00

-

380.000,00

 

 

 

 

7

an.Rumima Hayati

 

 

                     -  

 

Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan,Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

 

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus,Rembug Desa Non Reguler)

 

31 Agust

00067/SPP/04.2008/2022

00214/KWT/04.2008/2022

31 Agust

Pemb.Honor PPKN

1.520.000,00

-

1.520.000,00

 

 

 

 

20

an.4bln@380.000 Hengki Pernandes

 

 

                    -  

 

Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

 

17 Okt

00079/SPP/04.2008/2022

00221/KWT/04.2008/2022

17 Okt

Pemb.Honor PPKN

1.550.000,00

-

 1.550.000,00

       

5

an.7 org

   

-

 

17 Okt

00079/SPP/04.2008/2022

00222/KWT/04.2008/2022

17 Okt

Pemb.Honor PPKN

900.000,00

-

    900.000,00

 

 

 

 

6

an.5 orang

 

 

-

 

17 Okt

00079/SPP/04.2008/2022

00223/KWT/04.2008/2022

17 Okt

Pemb.Honor PPKN

600.000,00

-

    600.000,00

 

 

 

 

7

an.3 orang

 

 

-

 

Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa

 

16 Mar

0019/SPP/04.2008/2022

00070/KWT/04.2008/2022

16 Mar

Pemb.Honor PKKN

380.000,00

-

380.000,00

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya