Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pdg Dr ALZAHRI S T M T IPM ASEAN ENG CPE Bin MUNIR Alm Pgl AL Kepala Kejaksaan tinggi Sumbar Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat 004/KHD/02/2023
Pemohon
NoNama
1Dr ALZAHRI S T M T IPM ASEAN ENG CPE Bin MUNIR Alm Pgl AL
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan tinggi Sumbar Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023  PEMOHON selaku Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka Dr. ALZAHRI, S.T., M.T,. IPM ASEAN ENG. ACPE Bin MUNIR (Alm) Pgl AL (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

6.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;

7. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

8.Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo  ;

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya