| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 263/Pid.Sus/2026/PN Pdg | HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H. | AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH,M.PD. BINTI ALM. TOTOK FIRMANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 263/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2285/L.3.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH, M.Pd pada hari Minggu tanggal 6 februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Parak Anau Saiyo Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang melalui akun media sosial Instagram Story (IG Story) milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH, M.Pd pada hari Minggu tanggal 6 februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Parak Anau Saiyo Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang melalui akun media sosial Instagram Story (IG Story) milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
