Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2026/PN Pdg HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H. AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH,M.PD. BINTI ALM. TOTOK FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2285/L.3.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH,M.PD. BINTI ALM. TOTOK FIRMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa  AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH, M.Pd pada hari Minggu tanggal 6 februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Parak Anau Saiyo Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang melalui akun media sosial Instagram Story (IG Story) milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  AFIFAH UTAMI FIRMANSYAH, M.Pd pada hari Minggu tanggal 6 februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Parak Anau Saiyo Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang melalui akun media sosial Instagram Story (IG Story) milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya

Pihak Dipublikasikan Ya