Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Pdg CICA AYU PERNANDA SARI, SH AMRAN PGL CAAM BIN SIMAN RAJO BUNGSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2501/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN PGL CAAM BIN SIMAN RAJO BUNGSU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 05.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di tempat tinggal Farid (DPO) yang beralamat di Jl. Tanjuang Aua RT.001 Rw. 002 Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX Kecamatan Lubek Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di samping Hotel RB Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa beralamat di Jl. Tanjuang Aua RT.001 Rw. 002 Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX Kecamatan Lubek Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”,

Pihak Dipublikasikan Ya