| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 287/Pid.Sus/2026/PN Pdg | CICA AYU PERNANDA SARI, SH | AMRAN PGL CAAM BIN SIMAN RAJO BUNGSU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2501/L.3.10/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 05.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di tempat tinggal Farid (DPO) yang beralamat di Jl. Tanjuang Aua RT.001 Rw. 002 Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX Kecamatan Lubek Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di samping Hotel RB Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
ATAU KETIGA: Bahwa terdakwa AMRAN Pgl CAAM Bin SIMAN RAJO BUNGSU selanjutnya disebut dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa beralamat di Jl. Tanjuang Aua RT.001 Rw. 002 Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX Kecamatan Lubek Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
